KOORDINAT.CO (JAKARTA)-Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan 8 (delapan) perkara Tindak Pidana Korupsi Kamis 12 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB,ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH dalam penyampaian tertulisnya menjelaskan bahwa Berkas perkara tersebut terkait Kasus dugaan korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 .
Berkas perkara tersebut atas nama Tersangka Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Ir. Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo (masing-masing dalam berkas terpisah).

Pelimpahan tersebut disertai 8 (delapan) Surat Dakwaan dan Berkas Perkara masing -masing Kedelapan Tersangka tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan : Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun khusus untuk Tersangka Jimmy Sutopo, Tersangka Benny Tjokrosaputro dan Tersangka Heru Hidayat didakwakan pula secara kumulatif dengan tindak pidana pencucian uang, yaitu : Primair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Subsidiair : Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada awalnya Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melimpahkan 9 (Sembilan) orang tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) Pada Beberapa Perusahaan Periode Tahun 2012-2019, ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, namun pada tanggal 31 Juli 2021 Tersangka Ilham Wardhana Bilang Siregar telah meninggal dunia.
Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Bilang Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan / SKP2 (P-26) Nomor: B-1697/M.13.1/Fu.1/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang penghentian penuntutan perkara pidana atas nama Tersangka Ilham Wardhana Bilang Siregar Nomor Register Perkara : PDS-05/KOR/JKT.TM/05/2021 karena Tersangka telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 sebagaimana surat keterangan dari Rumah Sakit An-Nisa Tangerang tanggal 31 Juli 2021 yang ditandatangani oleh dr. Syarifah C. Amrina.
Selanjutnya untuk benda sitaan/ barang bukti sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti pada berkas perkara Nomor: 06/Rp.3/02/2021 tanggal 30 April 2021 dipergunakan dalam perkara lain terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.(R-01)