Kabar

Karyawan PT. PLN UIP Medan Diperiksa Terkait Pembangun jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao – Payakumbuh

278
×

Karyawan PT. PLN UIP Medan Diperiksa Terkait Pembangun jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao – Payakumbuh

Sebarkan artikel ini

Nasional (Koordinat.co) – EY selaku Karyawan PT. PLN UIP II Medan dan diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Rabu 30 Juni 2021,

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH menjelaskan bahwa Pemeriksaan itu terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao – Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.

Artikel Terkait :  Lemhanas RI Tutup Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Tahun 2021

selaku Karyawan PT. PLN UIP II Medan ,EY juga diperiksa terkait dengan anggaran Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. PLN UIP II Medan Periode Tahun 2016-2017

Artikel Terkait :  Terjadi Kesepakatan Damai Antara Korban dan Tersangka, Rahmad Abdul SH, Kacabjari Kepulauan Talaud di Beo Keluarkan Keputusan Penghentian Penuntutan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017.

Artikel Terkait :  Soal Kepulangan HRS, Mahfud MD: Pendukung Habib Rizieq Tidak Sebanyak Pemimpin Revolusi Iran

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (K.3.3.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *