KOORDINAT.CO, JAKARTA – Terkait gugatan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, soal urusan Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang, ditanggapi serius oleh Partai Demokrat.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menegaskan, tindakan KSP Moeldoko tersebut sangat memalukan. Menurutnya, tindakan tersebut juga mencerminkan ketidakpeduliannya dalam membantu Presiden Jokowi, yang saat ini fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang kembali mengganas.
“Dengan mem-PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan. Pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu. Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya,” jelasnya.
Kedua, lanjut dia, dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah tersebut, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden. Selain legal standing KSP Moeldoko yang tidak jelas, hal itu juga akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk. Ketiga, Menkumham disaksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah. Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan.
“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Gorontalo, Momi Tahir, mengaku heran dengan manuver kubu Moeldoko tersebut.
“Benar-benar kehilangan nurani. Negara lagi susah, covid tidak terkendali, pejabat kabinet malah saling gugat,” kecamnya.
Dirinya pun berharap, agar KSP Moeldoko harusnya tampil terdepan untuk membantu Presiden Jokowi dalam mengatasi berbagai persoalan bangsa.
“Tapi memang susah kalau ambisi tidak lagi terkendali. Segala hal termasuk tanggung jawab kepada negara akan diabaikan, termasuk menabrak sesama pejabat negara itu sendiri,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada Jumat (25/6/2021), Moeldoko dan Jhonny Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada Rabu (31/3/2021) kemarin. Saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.
Sumber: Herzaky Mahendra Putra Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat 08111070090