• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga Terlibat Kasus Perusakan Hutan Lindung Direktur PT. PMB Ditahan

Margarito by Margarito
Diduga Terlibat Kasus Perusakan Hutan Lindung   Direktur PT. PMB Ditahan
0
SHARES
96
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Nasional (Koordinat.co) – RM alias YG (44) Direktur PT PMB di Tanjung Pinang Kepri. RM ditetapkan sebagai tersangka kasus perambahan dan perusakan hutan lindung yang dijadikan kavling perumahan di kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan saat ini sudah ditahan di Cabang Rumah Tahanan Bareskrim Polri Oleh Penyidik Gakkum KLHK bersama-sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, 23 April 2021.

Penetapan sdr. RM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap Zazli Bin Kamel komisaris PT. PMB. Zazli telah diputuskan bersalah oleh PN Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara, 19 Oktober 2020.

Dalam pengembangan kasus ini Penyidik Gakkum KLHK tidak hanya menyidik pelaku perorangan RM sebagai Direktur dan Zazli sebagai Komisaris PT. PMB, akan tetapi melakukan penyidikan kejahatan korporasi yang dilakukan oleh PT. PMB. Penyidik telah menetapkan PT PMB sebagai tersangka korporasi.

Artikel Terkait :  Soal Gugatan KLB Deli Serdang di PTUN, Hamdan Zoelva: Telah Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum, Ini 3 Alasannya!

Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak kasus-kasus perusakan lingkungan dan kawasan hutan lainnya. Kasus pidana yang telah dibawa ke pengadilan oleh Gakkum KLHK dalam beberapa tahun ini sekitar 1.081 kasus. Terkait kasus perambahan dan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Batam, ada beberapa kasus lainnya sedang diproses oleh penyidik KLHK, termasuk kasus kejahatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT. KAS dan PT. AMJB

Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Batam, yang telah menghukum salah satu pelakunya yaitu Sdr. Zazli hukuman penjara 5 Tahun 6 bulan dan denda Rp. 1 Milyar. Serta kami mengapresiasi para Jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kajari Batam yang terus mengawal proses persidangan kasus ini. Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya, tegas Rasio Sani.

Artikel Terkait :  Sebelas Orangutan Sumatra dari Malaysia dan Thailand Telah Sampai di Jambi dan Sumatera Utara

Rasio Sani menambahkan bahwa Kasus perusakan lingkungan dan kawasan hutan, termasuk menjadi perhatian Komisi IV DPR RI. Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, di Jakarta, 5 Mei 2021, menjelaskan, “Penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain terkait dugaan telah terjadinya penipuan konsumen yang sudah terlanjur membeli kavling tanah, dengan merujuk Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.”

Yazid menambahkan bahwa RM alias YG sebagai tersangka perorangan akan dikenakan sangkaan tindak pidana Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Artikel Terkait :  Balai Penegakan Hukum KLHK Grebek Penampungan Satwa Yang Dilindungi

Sedangkan PT PMB sebagai tersangka korporasi akan dikenakan Pasal 98 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Penyidikan untuk perkara korporasi ini masih berlangsung.(KLHK-R01)

Tags: Gakum KLHK
Previous Post

Kembali, Kejagung periksa 6 orang Saksi Yang Terkait Dugaan Korupsi Pada PT. Asabri

Next Post

Dilantik sebagai Kades Termuda, Ikhsan Hiliwilo Siap Mengabdi untuk Masyarakat

Next Post

Dilantik sebagai Kades Termuda, Ikhsan Hiliwilo Siap Mengabdi untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media