• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kuasa Hukum Demokrat Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum

Margarito by Margarito

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
74
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, JAKARTA – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing), untuk menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI), atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal di Deli Serdang. Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, usai sidang persiapan Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (13/7/2021).

Menurutnya, sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat berkeyakinan, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan bersikap objektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum.

“Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum (Ketua Umum) dan Sekjen (Sekretaris Jenderal) PD (Partai Demokrat), padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham,” ujarnya.

Ia menjelakan, surat jawaban Menkumham pada tanggal 31 Maret 2021 itu, sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menkumham.

“Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum,” terangnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, gugatan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bukan merupakan wewenang PTUN, secara waktu pun sudah terlewat jauh.

“Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak di sahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU (Undang-Undang) PTUN. Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusional periode 2013-2015 tersebut.

Sebagai akademisi maupun praktisi hukum, dirinya pun mengingatkan, bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko itu kabur, karena gugatannya yang tidak jelas antara dalil gugatan dengan substansinya.

“Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) sebagai Ketum (Ketua Umun) Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas. Sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menolak gugatan tersebut, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Gorontalo, Amir Habuke, menganggap bahwa gugatan pihak Moeldoko lemah pasca ditolaknya permohonan pengesahan kepengurusan mereka oleh Menkumham.

“Silahkan saja digugat, tapi ini dasarnya lemah dan sudah pasti tidak sesuai dengan ekspektasi mereka. Hukum bicara data, bukti dan kebenaran, bukan opini,” pungkas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo tersebut.

Sebelumnya, untuk diketahui, sidang PTUN ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan KSP Moeldoko dan JAM terhadap Menkumhan atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu.

Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi admistrasi sesuai Peraturan Menteri (Permen) nomor 34 tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik.

Sidang ini semakin menarik perhatian publik, karena sebagai KSP, Moeldoko yang notabene pembantu Presiden, justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya. Ini menjadi semakin kontras, karena baru akhir pekan lalu, KSP Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja.

“Lepas perbedaan kita sementara pikirkan satu kepentingan besar yaitu kemanusiaan itu penting, dari pada kepentingan pribadi dan golongan,” kata Moeldoko pada wartawan, Sabtu (10/7/2021).

Sumber: Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
Artikel Terkait :  Kader Demokrat Bubarkan Acara Ilegal, Iti Jayabaya: Ini Banten Bung, Pendukung Moeldoko Jangan Main-main dengan Demokrat
Tags: DemokratHamdan ZoelvaMenkumhamMoeldokoPTUN
Previous Post

Ketum LSM SPAK Rahmat Mamonto Pertanyakan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Trans Sulawesi Wilayah Kabgor-Gorut

Next Post

Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) Ke-61 Kejaksaan Tinggi Gorontalo Gelar Bakti sosial

Next Post
Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) Ke-61 Kejaksaan Tinggi Gorontalo Gelar Bakti sosial

Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) Ke-61 Kejaksaan Tinggi Gorontalo Gelar Bakti sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

SAATNYA KONSOLIDASI

Juni 22, 2025
Pemda Pohuwato Identifikasi Kesulitan Warganya Pasca Diterjang Banjir : Langkah Kongrit Secepatnya Dilakukan

Pemda Pohuwato Identifikasi Kesulitan Warganya Pasca Diterjang Banjir : Langkah Kongrit Secepatnya Dilakukan

Juni 22, 2025
Solidaritas Pegawai Kejari Kabupaten Gorontalo Bangun Masjid Permanen

Solidaritas Pegawai Kejari Kabupaten Gorontalo Bangun Masjid Permanen

Juni 11, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Berqorban : Idul Adha Momentum Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Kejari Kabupaten Gorontalo Berqorban : Idul Adha Momentum Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Juni 7, 2025
Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih kepada Kades Iskandar Monoarfa yang Telah Melakukan Kurban Dua Ekor Sapi

Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih kepada Kades Iskandar Monoarfa yang Telah Melakukan Kurban Dua Ekor Sapi

Juni 6, 2025
Usai Dikukuhkan Ketua TP.PKK Selvi Mbuinga Monoarfa Sampaikan Sambutan Perdana

Usai Dikukuhkan Ketua TP.PKK Selvi Mbuinga Monoarfa Sampaikan Sambutan Perdana

Juni 5, 2025
Bupati Saipul Terimah Kunjungan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo

Bupati Saipul Terimah Kunjungan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo

Juni 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media