Kabar

Kejaksaan Agung Klarifikasi Soal Beredarnya Berita Hoax Terkait Pengakuan Seorang Jaksa Yang Menerima Suap Soal Persidangan Habib Riziq

433
×

Kejaksaan Agung Klarifikasi Soal Beredarnya Berita Hoax Terkait Pengakuan Seorang Jaksa Yang Menerima Suap Soal Persidangan Habib Riziq

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan, bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax.

Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini;

Artikel Terkait :  Geram Atas Mangkirnya Sejumlah OPD, Komisi III: Penjabup Boalemo Harus Evaluasi Kinerja OPD

Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi “ Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).” (K.3.3.1)

Artikel Terkait :  Sambil Menunggu Putusan Resmi KPU, TIM RA-DG Akan Lakukan Perlawanan Secara Konstitusional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *