Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Kerusakan Lingkungan Terus Terjadi, Kinerja Kadis DLH di Pertanyakan

8
×

Kerusakan Lingkungan Terus Terjadi, Kinerja Kadis DLH di Pertanyakan

Sebarkan artikel ini
Fain Buyunggadang Aktivis Gorontalo Utara (fhoto : istimewa)
Example 468x60

Koordinat.co, Gorontalo Utara – Fenomena kerusakan lingkungan yang masif di Gorontalo Utara mulai terasa dengan munculnya berbagai bencana yang sebelumnya tidak pernah terjadi seperti bajir yang baru saja terjadi yang menerjang puluhan Desa yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara.

Hal ini kemudian yang dipertanyakan oleh aktivis Lingkungan yang juga ketua harian Suara Parlemen Jalanan (SPJ) Fain Buyunggadang. Menurut Fain yang lebih akrab dipanggil Ayi Waras bahwa kerusakan lingkungan di Gorut sudah sangat parah dan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) cenderung membiarkannya terjadi.

Example 300x600

Masih menurut Fain, salah satu contoh yaitu pembangunan sarana prasarana yang tidak berkesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wiayah (RTRW) yang sengaja dipaksakan dan parahnya lagi kegiatan tersebut kemudian tak memiliki izin lingkungan dan bahkan merusak kawasan lindung, contohnya yang terjadi di Desa Botungobungo Kecamatan Kwandang, dimana terdapat pekeerjaan tambatan perahu dan objek wisata yang sudah masuk dalam kawasan manggrove bahkan sudah merusak tanaman manggrove.

Menurut Fain, persoalan Desa Botungobungo sudah dilaporkan ke DLH namun hingga saat ini kegiatan tersebut masih saja berlangsung dan bahkan DLH terkesan tak berdaya dan takut untuk mengambil tindakan.

“Saya heran dan mempertanyakan sebenarnya ini Kadis DLH kerja apa tidak? Masa kami sudah bantu untuk laporkan kerusakan lingkungan tapi kok hingga saat ini tindakan konkrit tidak ada” ujar Fain.

Fain kembali mengingatkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kades Botungobungo itu melanggar Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50, pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebanyak 5 milyar rupiah.

Belum lagi terkait dengan tidak adanya ijin lingkungan pada kegiatan tersebut dan ini sudah sangat jelas melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang penggelolaan lingkungan hidup yang juga bepotensi pidana. ujar Fain

Fain berharap DLH Gorut bisa lebih berkontribusi untuk mencegah kerusakan alam yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat umum dengan lebih ketat terhadap seluruh kegiatan pembangunan yang ada di Gorut mengingat saat ini Gorut ketika terjadi hujan sebentar saja pasti akan membawa bencana banjir. (K01)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *