Koordinat.co, Kabupaten Gorontalo – Berkembangnya opini di masyarakat serta laporan masyarakat ke Ormas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) , bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), menuai banyak Pertanyaan terutama bagi masyarakat yang mengerti tentang Regulasi pertanggungjawaban Kepala Desa (Kades) berupa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) yang di khususkan bagi Kepala Desa yang mencalonkan kembali (incumbent).
Atas Laporan/Pertanyaan masyarakat kepada Ormas DPD LAKI, Ketua DPD LAKI Provinsi Gorontalo Karim Nasa mempertanyakan keabsahan dokumen LKPPD tersebut. Rabu (10/03/2021)
Saat ditemui media ini, Karim Nasa dengan tegas mempertanyakan apakah Persetujuan badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap LKPPD tersebut pertanggung jawabanya di laporkan/di lakukan setiap tahunnya atau di buat sekaligus/akhir masa jabatan untuk memenuhi persyaratan agar Incumbent bisa memenuhi syarat administrasi. ujar Karim dengan nada tanya
Menurut Karim, apabila LKPPD seluruhnya di buat sekaligus pada akhir tahun dan di setujui oleh BPD maka pihak DPD LAKI Provinsi Gorontalo akan mempertanyakan hal ini ke pihak Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabgor, apakah bisa di laporkan akhir tahun seluruhnya, atau wajib tiap tahunya melaporkan LKPPD.
Karim mengingatkan apabila penyampaian LKPPD ini wajib di laporkan tiap tahun dan tidak boleh di laporkan sekaligus pada akhir tahun, maka pihak DPD LAKI Provinsi Gorontalo akan mempertanyakan ke pihak aparat penegak hukum (APH) terkait hal tersebut.
Dirinyapun berharap agar persoalan LKPPD ini bisa menjadi perhatian Pemerintah Kabgor, dan terkait adanya indikasi pemasukan LKPPD yang tidak sesuai dengan regulasi bisa segera dilakukan pengecekan dan bila perlu dilakukan tindakan sanksi agar Pemilihan kades serentak ini bisa berintegritas dan bermartabat. (Rls/team)