Hukum dan KriminalPohuwato

Terkait Pertambangan Dalam Kawasan Hutan Dengilo KPH III Marisa ; Itu Sebenarnya Sudah Masuk Tindak Pidana Kehutanan

252
×

Terkait Pertambangan Dalam Kawasan Hutan Dengilo KPH III Marisa ; Itu Sebenarnya Sudah Masuk Tindak Pidana Kehutanan

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa : Kapolsek Paguat Saat Laksanakan Penertiban

KOORDINAT.CO,Kab.Pohuwato -Maraknya kegiatan pertambangan ilegal (Peti) dalam kawasan hutan di kab Pohuwato ditanggapi serius oleh pihak unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan  (KPH) Wilayah III  Marisa

“Sampai saat ini pihak kami selalu melakukan sosialisasi dan penertiban walaupun terkendala dengan jumlah personil.” Jelas M.Jailani pada Senin.(03/04/2023)

Ia pun menegaskan bahwa wilayah Kehutanan  khususnya yang ada di marisa adalah kewenangan pihak kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Marisa.

Artikel Terkait :  Bupati Saipul A. Mbuinga Wujudkan Ketahanan Pangan Pemprov Gelar Rakor Cetak Sawah di Pohuwato

“Memang  kawasan itu hutan itu adalah  kewenangn kita KPH III dan apapun kegiatan yang dilakukan dalam kawasan entah itu manual atau pakai alat berat itu sebenarnya sudah masuk dalam tindak pidana kehutan,dan alat berat yang dipakai untuk melakukan kegiatan pertambangan ilegal tersebut bisa di sita sebagai alat bukti dugaan tindak pidana kehutanan.”tegas M.zailani

Artikel Terkait :  Ironi di Balik Kebakaran Berulang, Pasutri Pohuwato Kembali Kehilangan Segalanya

Namun,kata Zailani untuk penindakan selanjutnya itu ke penyidik yang ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi.

“Untuk penindakan itu larinya ke penyidik yang ada di dinas,jadi tindak pidana kehutanan itu penindakan hukumnya ada di Dinas.

Ia pun menambahkan bahwa memang ada beberapa kasus yang diambil oleh pihak polres pohuwato  atas kordinasi dengan pihak kehutanan.

Artikel Terkait :  Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga Lakukan Launching Jum'at Bershalawat di Kecamatan Randangan

Untuk selanjutnya pihaknya akan berusaha terus melakukan penertiban mengantisipasi semakin masifnya kejahatan pengrusakan dalam kawasan hutan secara sistematis khususnya pertambangan ilegal.

” Dalam waktu dekat ini pihak kami akan melakukan penertiban kegiatan pertambangan ilegal yang sudah sangat mengkhawatirkan tersebut”Tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *