• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kepulauan Talaud

Putusan Inkracht, Cabjari Kepulauan Talaud di Beo Eksekusi Kasus Korupsi Pembangunan Unit Sekolah SMA Negeri 2 Beo

Admin by Admin
Putusan Inkracht, Cabjari Kepulauan Talaud di Beo Eksekusi Kasus Korupsi Pembangunan Unit Sekolah SMA Negeri 2 Beo
0
SHARES
182
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, KEPULAUAN TALAUD – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo telah melaksanakan putusan pengadilan tinggi manado atas tindak pidana korupsi yang dilakukan  terpidana HB alias Hardi, Jumat (10/12/2021).

Kacabjari Kepulauan Talaud di Beo Rahmad Abdul, SH kepada awak media menyampaikan bahwa dalam perkara Aquo terpidana telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 3 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Rahmat ketentuan itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terpidana selama 4 tahun dan denda sebesar 200.000.000 rupiah subsider 4 bulan kurungan.

“Serta menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar 335.200.000 Rupiah, sebagaimana amar putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PT MND atas nama HB atas perkara tipikor dalam pembangunan unit sekolah baru SMA Negeri 2 Beo Kabupaten Kepulauan Talaud,” ujar Kacabjari Beo Rahmad Abdul, SH.

“Kegiatan eksekusi ini dilaksanakan dengan ketat mematuhi protokol kesehatan Covid 19 dan terpidana atas nama HB pada tanggal 10 Desember 2021  telah dieksekusi dirutan kelas IIA Manado dimalendeng guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Kacabjari Beo Kepulauan Talaud Rahmad Abdul, SH. (Indra)

Previous Post

Survei CISA: Demokrat Urutan Kedua, dengan Persentasi 18,8 Persen

Next Post

Sampah Berserakan di Tomilito Tanggung Jawab Siapa

Next Post
Sampah Berserakan di Tomilito Tanggung Jawab Siapa

Sampah Berserakan di Tomilito Tanggung Jawab Siapa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Agustus 11, 2025
Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Agustus 11, 2025
Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Agustus 8, 2025
Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Agustus 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media