Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

38,1 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan Oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara

6
×

38,1 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan Oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOORDINAT.CO (NASIOANAL)-Tim Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 29.024.500.000 (dua puluh sembilan miliar dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)

Sejak Januari 2021 sampai Oktober 2021, yang berasal dari 15 (lima belas) perkara dalam tahap penyidikan dan sebagian telah dilimpahkan ke penuntutan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Example 300x600

Sementara untuk keseluruhan pengembalian kerugian keuangan negara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, termasuk dengan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, telah mencapai Rp 38.140.028.777,00 (tiga puluh delapan milyar seratus empat puluh juta dua puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Adapun uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut antara lain dari dugaan korupsi perkara Pulo Temba Humbahas sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), dari dugaan korupsi Bank Sumut KCP Galang berupa 63 unit tanah beserta bangunan seluas 10.729,12 M2 dan kebun kelapa sawit seluas 39.631,18 M2 dengan nilai Rp 15.600.000.000 (lima belas miliar enam ratus juta rupiah), dari kasus Bank BTN berupa 11 (sebelas) unit rumah senilai Rp 13.200.000.000 (tiga belas miliar dua ratus juta rupiah), kasus Bank BRI Kabanjahe berupa 1 (satu) unit rumah dan bangunan senilai Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara berupa tanah seluas 642 hektare (enam ratus empat puluh dua).

Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merupakan pencapaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 38,1 Miliar yang diperoleh dari penanganan perkara mulai dari penyidikan dan sebagian penuntutan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (K.3.3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *