Kabar

DPO Hendra Subrata alias Anyi Buronan Kejaksaan Akan Dipeportasi Dari Singapura

222
×

DPO Hendra Subrata alias Anyi Buronan Kejaksaan Akan Dipeportasi Dari Singapura

Sebarkan artikel ini

Nasional (Koordinat.co) – Buronan Kejaksaan Republik Indonesia yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas nama HENDRA SUBRATA alias ANYI, yang saat ini berada di Singapura dengan menggunakan Passport atas nama ENDANG RIFAI, akan segera dideportasi dan di eksekusi.

HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI merupakan Terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan PERCOBAAN PEMBUNUHAN terhadap korban HERWANTO WIBOWO sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.  

Artikel Terkait :  Pekerjaan Stadion Piloliyanga Capai 99 Persen, Hendriwan : Mari Kita Jaga Icon Daerah Ini

Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada tanggal 18 Februari 2021 dihubungi oleh Kejaksaan pada KBRI Singapura dan disampaikan bahwa ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya. Setelah dicek identitasnya, bahwa ENDANG RIFAI adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama HENDRA SUBRATA alias ANYI, dan merupakan Terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.  

Artikel Terkait :  Berkas Dinyatakan Lengkap Tersangka Kasus Penebangan Ilegal di Taman Nasional Baluran Segera Disindangkan

Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Negeri dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan Buronan Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI ke Indonesia, dan semula direncanakan pemulangan DPO Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI dilakukan bersamaan dengan pemulangan Buronan Terpidana ADELIN LIS dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat Charter).  

Artikel Terkait :  Kuasa Hukum Demokrat Sebut Gugatan KSP Moeldoko Tidak Punya Legal Standing: Hukum Itu Akal Sehat

Deportasi terhadap Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI, direncanakan akan tiba di Indonesia pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021.(R-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *