• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Penyelundup 1.090 Ekor Burung Liar Terancam Pidana Berlapis

Margarito by Margarito
Penyelundup 1.090 Ekor Burung Liar Terancam Pidana Berlapis
0
SHARES
65
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co,Bandar Lampung – Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, BKSDA SKW III Lampung, Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung, dan Korwas PPNS Polda Lampung menahan YF (26) dan mengamankan 1.090 ekor burung liar yang akan diselundupkan YF pada Selasa, 2 Maret 2021.

Kemudian Pada Rabu, 3 Maret 2021, PPNS Gakkum KLHK telah menetapkan YF – pemilik burung liar – sebagai tersangka dan akan menjerat dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Artikel Terkait :  Menteri LHK: Tanam Pohon Bersama Bangun Jiwa Korsa dan Asah Kepekaan Rimbawan

Sedangkan, PPNS Balai Karantina Pertanian juga menjerat YF dengan Pasal 88 Huruf a dan c Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Penerapan pidana berlapis ini untuk meningkatkan efek jera. Pelaku kejahatan terhadap satwa liar harus dihukum seberat-beratnya. Lingkungan hidup dan hutan termasuk satwa liar adalah kekayaan Bangsa Indonesia yang harus dilindungi.

Dari 1090 ekor burung tersebut, terdapat 145 ekor jenis yang dilindungi. Saat ini, burung-burung tersebut diamankan dari tersangka dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Bengkulu SKW III Lampung.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dari KSKP Bakauheni, yaitu adanya pengangkutan satwa liar ilegal. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berkoordinasi dengan BKSDA Bengkulu SKW III Lampung dan Polda Lampung serta menugaskan SPORC Brigade Siamang menangkap pelaku yang sedang diamankan KSKP Bakauheni.

Artikel Terkait :  Menggunakan Dokumen Tidak Sah, Pemilik 190 Batang Kayu Yang Diduga Ilegal Berhasil Diamankan Petugas

Tanggal 2 Maret 2021, Tim mengamankan YF – pemilik burung – dan AS (24) sebagai pengemudi mobil, di area Pelabuhan Penyeberangkan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. YF adalah warga Desa Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu dan AS adalah warga Desa Sedang Mulyo, Kecamatan Sedang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Barang bukti yang diamankan adalah 1.090 ekor burung berbagai jenis dalam keadaan hidup dikemas dalam 35 keranjang plastik dan 39 kardus, kendaraan Daihatsu Xenia (BE 1067 UR). BKSDA mengidentifikasi 145 ekor dari 1.090 ekor adalah jenis burung dilindungi undang-undang. YF dan AS diserahkan kepada PPNS Gakkum di Pos Gakkum Provinsi Lampung untuk proses lebih lanjut.

Artikel Terkait :  Berkas Dinyatakan Lengkap Tersangka Kasus Penebangan Ilegal di Taman Nasional Baluran Segera Disindangkan

Sumber : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tags: Ditjen gakum KLHK
Previous Post

Hidup Adalah Pendidikan dan Pendidikan Adalah Kehidupan

Next Post

KLHK Resmikan IPAL Komunal Domestik Hasil Kerja Bersama Warga

Next Post
KLHK Resmikan IPAL Komunal Domestik Hasil Kerja Bersama Warga

KLHK Resmikan IPAL Komunal Domestik Hasil Kerja Bersama Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Abaikan Dua Peringatan, Aktivis Desak KPK Ambil Langkah Tegas ke PT Agro Artha Surya

Abaikan Dua Peringatan, Aktivis Desak KPK Ambil Langkah Tegas ke PT Agro Artha Surya

Agustus 27, 2025
Sportivitas Warnai Lomba Futsal HUT ke-80 Kejaksaan di Kejari Kabupaten Gorontalo

Sportivitas Warnai Lomba Futsal HUT ke-80 Kejaksaan di Kejari Kabupaten Gorontalo

Agustus 23, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Pekan Olahraga Peringati HUT ke-80 Kejaksaan RI

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Pekan Olahraga Peringati HUT ke-80 Kejaksaan RI

Agustus 23, 2025
Seleksi Perangkat Desa Bualo Dipersoalkan, Camat Tegaskan Hasil Tak Bisa Dianulir, Peserta Lulus Siap Tempuh Jalur Hukum

Seleksi Perangkat Desa Bualo Dipersoalkan, Camat Tegaskan Hasil Tak Bisa Dianulir, Peserta Lulus Siap Tempuh Jalur Hukum

Agustus 22, 2025
Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Agustus 20, 2025
Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Agustus 16, 2025
MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

Agustus 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media