News Analiysis

44 Ton Batu Hitam Terungkap, Berapa Potensi Kerugian Negara?

183
×

44 Ton Batu Hitam Terungkap, Berapa Potensi Kerugian Negara?

Sebarkan artikel ini

Kasus ini sekaligus menyisakan pertanyaan penting: jika pengiriman batu hitam melalui jalur tersebut memang pernah terjadi sebelumnya, berapa sebenarnya total sumber daya mineral yang telah keluar dan berapa hak negara yang tidak pernah masuk?

GORONTALO UTARA — Pengungkapan dua kontainer bermuatan sekitar 44 ton batu hitam di Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, memunculkan pertanyaan mengenai potensi kerugian atau penerimaan negara yang hilang apabila material tersebut terbukti berasal dari pertambangan ilegal.

Dua kontainer masing-masing disebut berbobot sekitar 22 ton. Dokumen pengiriman mencantumkan muatan kemiri, namun pemeriksaan fisik justru menemukan material batu hitam yang diduga mengandung mineral galena.

Artikel Terkait :  PENAS XVII dan Paradoks Pertanian di Kab.Gorontalo

Meski demikian, nilai 44 ton batu hitam tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai kerugian negara. Pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk memastikan jenis dan kadar mineral sebelum nilai ekonomis material dapat dihitung.

Jika terbukti berasal dari pertambangan tanpa izin, perhitungan juga perlu melihat penerimaan negara yang seharusnya diperoleh apabila mineral tersebut ditambang dan diperdagangkan melalui jalur legal.

Persoalan menjadi lebih luas apabila pengiriman tersebut bukan yang pertama. Penyidik perlu menelusuri riwayat pengiriman untuk mengetahui apakah sebelumnya terdapat pengiriman batu hitam dengan pola serupa.

Artikel Terkait :  Masifnya Penyelundupan Sianida di Gorontalo Utara, Ada Hubungannya dengan Tambang Ilegal?

Jika ditemukan pengiriman lain, maka potensi kehilangan penerimaan negara tentu tidak lagi hanya dihitung berdasarkan 44 ton yang ditemukan saat ini, melainkan berdasarkan keseluruhan aktivitas yang dapat dibuktikan.

Selain penerimaan negara, aspek kerusakan lingkungan juga perlu diperhitungkan. Pertambangan ilegal dapat menimbulkan biaya pemulihan lahan dan lingkungan yang pada akhirnya berpotensi menjadi beban negara maupun masyarakat.

Karena itu, persoalan batu hitam bukan sekadar berapa harga 44 ton material yang ditemukan, tetapi berapa banyak mineral yang telah keluar dari jalur legal, berapa penerimaan negara yang seharusnya masuk, serta berapa biaya lingkungan yang ditimbulkan.

Artikel Terkait :  Israel vs Iran Dikaitkan dengan Nubuat Kitab Yahudi, Benarkah “Janji Tuhan”? Ini Kata Para Ahli

Sebelum terdapat penghitungan resmi dari instansi berwenang, penggunaan istilah potensi kerugian negara atau potensi kehilangan penerimaan negara lebih tepat daripada menyebut angka kerugian tertentu.

Kasus ini sekaligus menyisakan pertanyaan penting: jika pengiriman batu hitam melalui jalur tersebut memang pernah terjadi sebelumnya, berapa sebenarnya total sumber daya mineral yang telah keluar dan berapa hak negara yang tidak pernah masuk?

Sumber: KPKNL Gorontalo/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta informasi pengungkapan kasus batu hitam di Pelabuhan Anggrek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *