Example floating
Example floating
BeritaKab Gorontalo

Sedekah Tak Tepat Diatur Perda: Praktisi Hukum Ingatkan Risiko Gratifikasi Terselubung

246
×

Sedekah Tak Tepat Diatur Perda: Praktisi Hukum Ingatkan Risiko Gratifikasi Terselubung

Sebarkan artikel ini

“Perda tidak boleh melampaui kewenangan daerah. Sedekah adalah bagian dari ajaran agama yang bersifat personal dan spiritual, sehingga tidak tepat dijadikan objek pengaturan hukum daerah,”

Gorontalo, 14 April 2026 — Wacana pemerintah Kab.Gontalo untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang sedekah yang sudah berkembang di tengah masyarakat menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.

Isu ini dinilai perlu diluruskan secara proporsional dan berbasis ketentuan hukum agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

Praktisi hukum sekaligus advokat, Ronald Van Mansur Nur, menegaskan bahwa tidak semua nilai sosial dan keagamaan dapat diformalkan dalam bentuk regulasi daerah.

Dalam perspektif hukum tata negara, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pembentukan Perda harus berada dalam kerangka penyelenggaraan otonomi daerah dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

“Perda tidak boleh melampaui kewenangan daerah. Sedekah adalah bagian dari ajaran agama yang bersifat personal dan spiritual, sehingga tidak tepat dijadikan objek pengaturan hukum daerah,” ujarnya.

Artikel Terkait :  Terancam Dilengserkan Oleh Direksi Rumah Sakit, Ayah Katu Mengadu ke DPRD

Selain itu, Ronald juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (jo. UU No. 13 Tahun 2022), yang menegaskan bahwa setiap peraturan harus memiliki:

Kejelasan tujuan

Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan

Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi

Menurutnya, jika Perda memuat substansi yang tidak relevan dengan kewenangan daerah, maka berpotensi cacat secara formil maupun materil.

Ronald menegaskan bahwa sedekah sebagai praktik keagamaan memiliki dimensi moral dan keikhlasan, sehingga tidak relevan jika dipaksakan menjadi norma hukum yang bersifat memaksa.

Lebih jauh, ia mengingatkan potensi risiko hukum apabila wacana ini tetap dipaksakan. Salah satu kekhawatiran utama adalah munculnya multitafsir yang dapat membuka celah penyalahgunaan.

Dalam konteks hukum pidana, ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001, khususnya terkait:

Artikel Terkait :  Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Bahas Masalah Kades yang Maju Pileg

Gratifikasi (Pasal 12B)

Suap yang berkaitan dengan jabatan

“Jika istilah sedekah masuk dalam regulasi tanpa batasan tegas, maka berpotensi digunakan untuk mengaburkan praktik gratifikasi atau suap. Ini berbahaya bagi kepastian hukum dan integritas pemerintahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam praktik hukum, setiap pemberian harus dinilai berdasarkan:

Tujuan pemberian

Relasi antara pemberi dan penerima

Dampak hukum yang ditimbulkan

Hal ini juga sejalan dengan prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru UU No. 1 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya melihat substansi perbuatan, bukan sekadar istilah yang digunakan.

Menurut Ronald, jika konsep sedekah dibawa ke ranah regulasi formal tanpa kejelasan batas, maka dapat menimbulkan moral hazard dalam praktik birokrasi dan sosial.

Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan Perda harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk:

Kepastian hukum

Keterbukaan

Akuntabilitas

“Jangan sampai regulasi justru menciptakan kekaburan norma. Hukum harus memberi kepastian, bukan membuka ruang tafsir yang berbahaya,” ujarnya.

Artikel Terkait :  Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya literasi hukum kepada masyarakat agar tidak semua persoalan sosial dan keagamaan didorong menjadi regulasi formal.

“Edukasi hukum penting agar masyarakat memahami batas antara wilayah agama dan kewenangan pemerintah daerah. Tidak semua hal harus diatur melalui Perda,” katanya.

Sebagai penutup, Ronald mengajak masyarakat untuk tetap menjaga nilai-nilai kepedulian sosial tanpa harus memformalkannya dalam regulasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

“Semangat berbagi harus tetap hidup, tetapi melalui kesadaran moral dan keteladanan, bukan melalui aturan yang berisiko disalahgunakan,” pungkasnya.(*)

 

⚖️ DASAR HUKUM TERKAIT

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah → Batas kewenangan daerah

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan → Prinsip pembentukan regulasi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor → Gratifikasi & suap

KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 → Penilaian substansi perbuatan.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *