Gorontalo,Jumat,13 Maret 2026 – Proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo hingga saat ini masih mengalami hambatan serius.
Walaupun belum ada pernyataan resmi dari Dinas ESDM Prov.Gorontalo terkait kendala yang dihadapi ,namun hal yang menjadi hambatan menurut Reflin Liputo adalah karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo belum menerbitkan aturan pelaksanaan terkait kewajiban finansial yang diatur dalam peraturan pusat,
“Ini yang membuat proses Ijin pertambangan rakyat tersendat, sehingga menyulitkan para penambang lokal yang ingin melegalkan usahanya karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo belum menerbitkan aturan pelaksanaan terkait kewajiban finansial yang diatur dalam peraturan pusat,”jelas Reflin Liputo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 18 Tahun 2025, pemegang IPR dengan komoditas mineral logam wajib membayar iuran pertambangan rakyat. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran nominal dan tata cara pembayaran iuran tersebut hingga kini belum ditetapkan oleh Pemprov Gorontalo.
Selain iuran, Reflin juga menambahkan bahwa kewajiban lain yang juga terganjal adalah penyetoran dana Jaminan Reklamasi (Jamrek). Sesuai aturan, dana ini disetorkan oleh pemegang IPR sebagai jaminan untuk pelaksanaan reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca tambang.
“Sayangnya, mekanisme penyetoran dan pengelolaan Jamrek ini juga belum dibuat oleh pihak Pemprov,Ketiadaan aturan turunan ini menyebabkan proses perizinan terhenti di tahap pemenuhan kewajiban finansial bagi para pemohon, baik perorangan maupun koperasi. Padahal, beberapa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM, dan ribuan penambang lokal menunggu kepastian legalitas ini sebagai mata pencaharian utama.”ungkap Reflin.
Kondisi ini sebelumnya juga telah disoroti tajam oleh Reflin Liputo. Ia menilai bahwa pernyataan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengenai larangan penjualan emas hasil tambang ilegal justru semakin menambah beban penambang.
“Gubernur jangan hanya fokus pada larangan penjualan emas ilegal tanpa percepatan IPR, padahal ribuan rakyat bergantung pada pertambangan tradisional.statement gubernur malah menghambat ekonomi dan memperparah kesusahan rakyat penambang,” ujar Reflin.
Sebaiknya menurut Reflin,kepala bidang Bagian pengurusan izin (Kabid) di Dinas ESDM kinerjanya harus dievaluasi agar prosedur lebih cepat dan transparan, sehingga proses legalisasi pertambangan rakyat bisa berjalan dengan baik.
“Jangan hanya penambang kecil ditekan, sementara perusahaan tambang besar mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah setempat.”tandas Reflin.
Sebelumnya dibeberapa Media memberitakan bahwa Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengingatkan tentang larangan jual beli emas hasil tambang emas tanpa ijin (PETI) karena melanggar UU Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Hal itu bertujuan untuk melindungi rakyat penambang lokal dari dampak hukum dan lingkungan, serta mendorong legalitas usaha tambang.
Sementara untuk Kepala bidang ESDM Provinsi Gorontalo masih berusaha dihubungi pihak media untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.














