Koordinat.co, Gorontalo – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., memberikan pembekalan berharga dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Universitas Gorontalo.
Dalam materinya, Abvianto menekankan bahwa profesi advokat adalah bagian penting dalam sistem peradilan, dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta berlandaskan hati nurani.
Menurut Abvianto, advokat tidak hanya bertugas membela klien, tetapi juga memikul tanggung jawab sebagai bagian dari sistem hukum yang menjamin tegaknya keadilan secara adil dan transparan.
“Advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela hak-hak klien, tetapi juga sebagai bagian dari sistem hukum yang menjaga agar keadilan ditegakkan sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, advokat wajib beritikad baik dan bersikap profesional. Hal ini sejalan dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Selain itu, Abvianto juga mengingatkan bahwa setiap advokat harus memahami dan menaati hukum acara yang berlaku, baik hukum acara pidana (KUHAP) maupun hukum acara perdata, sebagai landasan dalam melaksanakan tugas secara benar dan sah.
“Dalam mengemban tugasnya, seorang advokat harus menjunjung tinggi hukum acara dan menjalankan pekerjaannya dengan hati nurani. Hal ini penting demi tercapainya penegakan hukum dan kepastian hukum yang adil,” tambahnya.
Abvianto juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara advokat dan aparat penegak hukum lainnya, termasuk kejaksaan. Sinergi yang baik diyakini menjadi kunci keberhasilan dalam penegakan hukum.
“Keberhasilan penegakan hukum sering kali ditentukan oleh hubungan profesional yang sehat antara advokat dan aparat penegak hukum. Kita semua memiliki tujuan yang sama, yakni keadilan,” ujarnya.
Menutup pemaparannya, Abvianto memberi pesan moral kepada para peserta PKPA agar tetap menjaga idealisme, integritas, dan kejujuran dalam setiap langkah mereka di dunia hukum
“Profesi ini adalah profesi mulia. Jalankan dengan niat yang tulus, semangat untuk menegakkan keadilan, serta keberanian untuk membela kebenaran bagi siapa pun yang membutuhkan bantuan hukum,” pungkasnya.