Example floating
Example floating
Hukum dan KriminalKab Gorontalo

Akhirnya Si Wanita  Bercadar IA Resmi Dilaporkan  Ke Polda Gorontalo

163
×

Akhirnya Si Wanita  Bercadar IA Resmi Dilaporkan  Ke Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO,Gorontalo- Petualangan wanita bercadar yang statementnya berseliwiran di beberapa media nasional  terhadap pribadi Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo akhirnya resmi  diadukan ke Polda Gorontalo,

Hal tersebut disampaikan oleh  Penasihat Hukum (PH) Nelson Pomalingo, Dr. Ramdan Kasim kepada awak media.Senin (07/08/2023.)

Wanita bercadar alias  Ifana Abdulrahman diadukan terkait dugaan  pencemaran nama baik atau fitnah terhadap pribadi Nelson Pomalingo.

“Kami sudah menyampaikan secara resmi aduan ke polda terkait kata, kalimat yang diduga ada unsur pencemaran nama baik atau fitnah yang dialami klien kami Prof Nelson yang dilakukan oleh seorang perempuan inisial IA (Ivana Abdulrahman),” jelas Ramdan Kasim

Artikel Terkait :  Di Balik Proyek Koperasi Merah Putih: Penunjukan Diam-Diam dan Jejak Tak Transparan

Ramdan menjelaskan bahwa upaya tersebut untuk menguji pernyataan ifana yang secara sepihak menuduh dan mencemarkan nama  baik Bupati Gorontalo.

Dan sebagai warga negara yang baik Nelson Pomalingo menempuh jalur hukum terkait tudingan Ifana tersebut.

“Prof. Nelson sebagai manusia biasa dan warga negara yang baik maka tudingan dalam pemberitaan ini harus disampaikan dalam bentuk aduan, Karena menyangkut kehormatan dan menyerang pribadi yang berakibat pada psikologi keluarga dan beliau  selaku pejabat publik,” kata Ramdan.

Artikel Terkait :  Jalan Penghubung 4 Desa Ambles, Irman Mooduto Desak Pemerintah Segera Turun Tangan

Ia pun mengungkapkan bahwa ada sejumlah kata-kata atau ucapan yang disampaikan Ifana Abdulrahman ke sejumlah media merupakan perkataan bohong, Salah satunya tentang komitmen uang sebesar Rp. 1.2 Miliar.

“Prof Nelson seolah-olah ada perjanjian atau komitmen tentang sejumlah uang sebesar Rp 1.2 miliar, itu tidak benar. Kedua, ada tuduhan IA merasa ditipu. Kami tidak tahu (dasar-red) kalimat tipu tersebut seolah Prof Nelson pernah melakukan penipuan, itu sudah melanggar hukum,” tegas Ramdan.

Ramdan pun menambahkan bahwa  Upaya ini ditempuh agar masyarakat tahu betul duduk persoalannya dan untuk menghindari  penghukuman sepihak oleh tudingan yang menyesatkan tersebut.

Artikel Terkait :  Merusak Kawasan Taman Nasional Karimunjawa KLHK Tindak Pelaku Usaha Tambak Udang

“Masyarakat akan menganggap Khalifa ini sudah membuat perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana. Itu juga yang masuk dan menurut pak Prof ini harus diadukan pada pihak kepolisian,” tandas Ramdan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agiston Putro membenarkan aduan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.

“Pasti laporannya akan segera diproses, kita akan panggil saksi-saksi, pelaporan dan terlapor,” singkat Desmont.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *