KOORDINAT.CO,Kab.Boalemo – Adanya kegiatan oleh pihak terlapor di tanah garapan yang disengketakan di Desa bongotua Kecamatan Paguyaman ,Kab.Boalemo ditanggapi serius oleh Kepala desa setempat.
Menurut Kepala Desa Bongotua Syamsudin Khali,bahwa pihaknya tidak pernah memberi ijin kepada pihak manapun untuk beraktifitas di lahan yang masih disengketakan tersebut.
“Saya tidak pernah mengijinkan lahan tersebut untuk di garap karena saya tahu masalah tersebut sementara berproses hukum,yang saya jagaa kalau terjadi bentrok Antara kedua belah pihak siapa yang bertanggung jawab.”Jelas Syamsudin kepada media ini,Selasa,08 Agustus 2023.
Dan untuk permintaan dari pihak pelapor agar pemerintah Desa Bongotua bisa membantu menghentikan kegiatan di lahan yang masih disengketakan tersebut Syamsudin menegaskan kalau posisi pemerintah Desa jelas,tidak memihak siapapun.
“Kalau saya sebagai pemerintah desa tidak ada memihak siapapun,dan dari pihak Polda juga sudah meminta saya untuk mendampingi mereka pihak kepolisian dan pertanahan untuk menunjukan titik koordinat lahan yang bersengketa tersebut.”
Sikap itu menurut syamsdin sangat jelas ketika dirinya dimintai keterangan oleh pihak polda terkait persoalan tersebut,
“Tidak ada pihak yang datangi saya untuk meminta ijin menggarap lahan sengketa tersebut ,dan saya juga tidak pernah memberi ijin kepada siapapun,begitu pun pejelasan ketika saya di periksa di Polda, bahwa ketika saya menjabat sebagai kepala Desa Bongotua yang membayar pajak untuk lahan yang di sengketakan tersebut adalah pak hidayat Monoarfa warga Desa Tenilo, Kecamatan Paguyaman,karena tidak mungkin bukan dia punya terus dia yang bayar .”Jelasnya
Namun pihaknya juga berharap agar kedua belah pihak bersabar menunggu proses hukum yang sementara berjalan,
“Dan karena ini sudah berproses hukum saya meminta kedua belah pihak bersabar,menunggu hasil yang lagi berproses di polda Gorontalo”harapnya.
Kejadian penyerobotan tanah seluas 27.462 meter persegi tersebut bermula dari sekelompok orang yang diduga suruhan oknum APH menyuruh untuk menghentikan pekerjaan di lahan tanah miliknya yang bersertifikat tersebut pada Senin. (31/07/2023). dan oleh hidayat yang mengantongi sertifikat hak milik, sudah melaporkan kejadian dugaan penyerobotan ke Polda Gorontalo dilaporkan dengan laporan pengaduan Nomor STPL/24/Vll/2023/Subbagyandum.