Example floating
Example floating
Example 728x250
Kab Gorontalo

Terkait Kasus Mobil Lelang di JBA Manado,Fendi Ferdian SH : Ada Dugaan manipulasi Yang Melibatkan banyak pihak

108
×

Terkait Kasus Mobil Lelang di JBA Manado,Fendi Ferdian SH : Ada Dugaan manipulasi Yang Melibatkan banyak pihak

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi mobil lelang bodong
Example 468x60

Koordinat.co,Kab.Gorontalo – Pengacara Sulasdi meyakini ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus pemalsuan Nomor mesin dan rangka Mobil hasil lelang di JBA Cab.Manado

Example 300x600

Menurut Fendi,ada prosedur pemeriksaan fisik dan surat kendaraan sebelum proses lelang dilakukan

“Nah ada mekanisme pemeriksaan fisik dan surat surat kendaraaan sebelum proses lelang, jika kemudian mobil tersebut bermasalah seharusnya dari awal, bukan nanti setelah terjadi trasaksi jual beli.”Jelas Fendi dalam keterangan tertulisnya Kamis.9 Oktober 2025.

Diketahui,mobil pickup jenis Grandmax tersebut secara resmi dibeli dari hasil lelang di PT.JBA Indonesia,salah satu Perusahan lelang swasta yang ada di Jl. A.A. Maramis, Paniki Dua, Kec. Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Mobil tersebut kemudian dibeli oleh Sulasdi melalui pemenang lelang atas nama Sofian Malonda, dibuktikan dengan kutipan risalah lelang nomor :049/15/2/2024 yang dikeluarkan oleh Pejabat lelang kelas II Wilayah Jabatan Makasar.

Dalam Kutipan risalah lelang tersebut  dijelaskan bahwa mobil jenis pickup  Daihatsu Grandmax warna putih DM 8380 nomor rangka MHKP3CAlJMK237501 dengan nomor mesin 3SZDHB6484 dengan BPKB atas nama Khairunnisa Husain.

” Klien kami secara resmi membeli mobil tersebut melalui pemenang lelang di JBA Cab  Manado atas nama Sofian Malonda ,dan itu dibuktikan dengan bukti transaksi langsung ke rek JBA pada bulan Juli 2024.

Dan seminggu setelahnya,klien kami mendatangi kantor samsat kabupaten Gorontalo untuk pengurusan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pada saat itu tidak ada masalah,hingga mobil tersebut dijual kembali.”jelas Fendi.

Yang menjadi masalah menurut Fendi,sebulan setelahnya pihak samsat Kab.Gorontalo menghububgi kliennya dan menyatakan bahwa mobil tersebut ternyata bermasalah setelah yang beratasnama dalam BPKB tersebut  juga akan mengurus perpanjangan surat (STNK) denga nomor mesin dan nomor rangka yang sama.

“Disaat itu dari pihak Samsat Kab.Gorontalo menghubungi klien kami dan meminta mobil  tersebut untuk diserahkan karena akan dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilaporkan oleh pemilik sah BPKB tersebut.

Disitulah terungkap bahwa mobil yang didapatkan dari hasil lelang JBA tersebut ternyata nomor mesin dan nomor rangkanya palsu dan hanya menggunakan BPKB milik orang lain.

Pihak Sulasdi yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut mengungkapkan akan meminta pertanggung jawaban hukum kepada pihak Samsat Kab.Gorontalo atas penyitaan mobil yang tidak sesuai prosedur.

“Dan yang kami sesalkan tanpa ada berita acara serah terima unit ,pihak samsat kabupaten gorontalo menyita mobil klien kami dengan alasan akan dijadikan barang bukti dalam perkara lain,itu juga kita akan minta pertanggung jawaban hukum”Jelas Fendi.

Untuk lebih memperjelas masalah tersebut pihak redaksi masih berusaha menghubungi pihak kantor samsat Kab.Gorontalo untuk dimintai keterangan .

Cat : Bagi pihak yang ingin menggunakan hak jawabnya berkaitan dengan berita diatas silahkan menghubungi Redaksi Koordinat.co.☎️ 0812-3809-5623.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *