• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Daerah

Gugatan Merlan Uloli Cs  Terkait Ijazah Risman Tolinguhu Kandas di PTUN

Gugatan tersebut dilayangkan Merlan Uloli cs terkait keabsahan ijazah paket c dengan dengan Nomor Seri Ijazah DN/PC/24/0053610 atas nama Risman Tolingguhu

Margarito by Margarito
0
SHARES
55
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co,Gorontalo – Pusat Kegiatan Belajar Masyarat (PKBM) Kab.Gorontalo  berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo

Gugatan tersebut dilayangkan Merlan Uloli cs terkait keabsahan ijazah paket c dengan Nomor Seri Ijazah DN/PC/24/0053610 atas nama Risman Tolingguhu Wakil Bupati Bone Bolango saat ini.

Ijazah tersebut diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Hutuo Lestari yang menjadi pihak tergugat dalam kasus tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Tanggal 08 Mei 2025, Majelis Hakim PTUN Gorontalo  menerima eksepsi Tergugat, mengenai legal standing para penggugat.

Dan dalam Pokok Perkara dinyatakan bahwa gugatan para penggugat yakni Merlan Uloli Cs tidak dapat  diterima,

Artikel Terkait :  Pengumuman Anggota Bawaslu Kabupaten Kota se Provinsi Gorontalo, Ini Daftarnya

Serta menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 391.500,00- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah).

Gugatan tersebut menurut kuasa hukum PKBM Hutuo Lestari Adv Ronal Van Masyur sangat dipaksakan, karena Merlan Uloli Cs tidak memiliki legal standing ,

“Yang mana gugatan yang dilayangkan oleh Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe sangat tidak mendasar,dan terbukti dalam eksepsi Para penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan.”Ungkap Ronal.

Menurut Ronal,pihaknya sama sekali tidak menemui kesulitan dalam membantah dalil para penggugat.

“Pihak kami sebagai tergugat dapat membantah dalil-dalil mereka baik dari keterangan ahli maupun bukti surat.”tambahnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa kemenangan PKBM ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi PKBM lainnya di seluruh wilayah provinsi Gorontalo dalam memperjuangkan hak-haknya dan meningkatkan kualitas pendidikan non-formal.

Artikel Terkait :  Ketua FKH Hamid Toliu Kecam, Hj. Beni Nento Pemanfaatan Hutan Kota Jadi Rest Area Kuliner

Tags: PKBM Hutuo lestariRisman Tolingguhu
Previous Post

Di Gorontalo Teror di Ruang Publik Hiasi Pembentukan Satgas Anti Premanisme

Next Post

Mahasiswa Kepung DPRD Kabupaten Gorontalo, tuntut ketegasan atas Dungaan Skandal Amoral Aleg PKB

Next Post

Mahasiswa Kepung DPRD Kabupaten Gorontalo, tuntut ketegasan atas Dungaan Skandal Amoral Aleg PKB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Juni 25, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Juni 25, 2025
Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Juni 25, 2025
Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Juni 24, 2025
Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Juni 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media