• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Gorontalo

Dari Tahun 2021-2023 SPDP Kasus Batu Hitam di Kejati Gorontalo Hanya Segini

Admin by Admin
Dari Tahun 2021-2023 SPDP Kasus Batu Hitam di Kejati Gorontalo Hanya Segini
0
SHARES
219
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co,Gorontalo –Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) adalah surat tertulis yang memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian.

Khusus untuk kasus batu hitam, Kejaksaan tinggi Gorontalo menjelaskan bahwa Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus batu hitam pihaknya hanya menerima 4 surat pemberitahuan.

Data yang diterima Koordinat.co bersumber dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada 21 November 2023, hanya ada 4 berkas SPDP kasus batu hitam yang masuk di lembaga tersebut dalam tiga tahun terakhir.

“SPDP Yang kita terima dari polda Gorontalo dalam kasus batu hitam hanya 4 surat ,dari tahun 2021 sampai 2023 .hanya itu yang masuk ke kita.” Ungkap kepala seksi penerangan hukum (penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Jafar.

Artikel Terkait :  Dugaan Korupsi Dalam pemberian Fasilitas Pembiayaan di PT. Bank Mandiri Syariah , Dua Orang Ditahan Kejagung

Dirinya pun menambahkan bahwa untuk kasus (Batu hitam) lainnya yang ditangani polres,itu lintas koordinasinya ke Kejaksaan Negeri (kejari),

“Yang masuk ke kita(Kejati) itu dari polda ,untuk kasus yang sementara bergulir di polres, SPDP-nya silahkan konfirmasi ke masing-masing kejari.”tandasnya.

Sebelumnya dalam Laman resmi Polda Gorontalo yang diterbitkan pada 20 Desember 2022, Kapolda Gorontalo Helmy Santika menyebut, berdasarkan data yang ada bahwa Polda Gorontalo sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 telah menangani 13 (tiga belas) perkara terkait tambang illegal batu hitam.

“ Tiga kasus sudah tahap P21, sepuluh kasus dalam tahap penyidikan dan satu kasus dalam tahap penyelidikan,” kata Helmy Santika dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Grand Q Kota Gorontalo Selasa 20 Desember 2022 silam.

Artikel Terkait :  Pakar Pidana Beri Catatan Penegakan Hukum Tahun 2021

Informasi tersebut bisa di akses di : https://tribratanews.gorontalo.polri.go.id/59160/cari-solusi-bersama-dalam-penanganan-tambang-ilegal-batu-hitam-polda-gorontalo-gelar-fgd/ yang berjudul ‘CARI SOLUSI BERSAMA DALAM PENANGANAN TAMBANG ILEGAL BATU HITAM, POLDA GORONTALO GELAR FGD‘.

Tags: Kejaksaan tinggi GorontaloSPDP kasus Batu Hitam
Previous Post

Dugaan Maladministrasi Direktur RSUD Bumi Panua Pohuwato Dipolisikan

Next Post

Mafia Pertambangan Menyasar Boalemo Ketua PJS Kibarkan Bendera Perang

Next Post
Mafia Pertambangan Menyasar Boalemo Ketua PJS Kibarkan Bendera Perang

Mafia Pertambangan Menyasar Boalemo Ketua PJS Kibarkan Bendera Perang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Sinergi Kejaksaan dan Pemkab Gorontalo, Operasi Pasar Digelar Tekan Inflasi

Sinergi Kejaksaan dan Pemkab Gorontalo, Operasi Pasar Digelar Tekan Inflasi

Juli 29, 2025
AMMPD Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Efisiensi untuk Mobil Dinas, Taufik Akan Demo dan Surati Presiden

AMMPD Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Efisiensi untuk Mobil Dinas, Taufik Akan Demo dan Surati Presiden

Juli 26, 2025

NARASI KEBENCIAN TERHADAP SYIAH ADALAH SIKLUS, BUKAN ANOMALI

Juli 25, 2025

URGENSI OTORITAS KEAGAMAAN TUNGGAL (1)

Juli 25, 2025
Turnamen U-19 Adhyaksa Cup 2025 Gorontalo Resmi Dibuka, Jadi Ajang Scouting Pemain Pra-PON

Turnamen U-19 Adhyaksa Cup 2025 Gorontalo Resmi Dibuka, Jadi Ajang Scouting Pemain Pra-PON

Juli 18, 2025
Dirtut KPK Uji Disertasi Bertema Aset Korupsi: Kajari Gorontalo Lulus Cumlaude

Dirtut KPK Uji Disertasi Bertema Aset Korupsi: Kajari Gorontalo Lulus Cumlaude

Juli 16, 2025
Kolaborasi UNU Gorontalo dan Pemkab Pohuwato, Mahasiswa Siap Bantu Bangun Desa Lewat KKN

Kolaborasi UNU Gorontalo dan Pemkab Pohuwato, Mahasiswa Siap Bantu Bangun Desa Lewat KKN

Juli 10, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media