• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Gorontalo

Aksi di Pohuwato Kliennya Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ini Kecewa Pada Penyidik

Margarito by Margarito
Aksi di Pohuwato Kliennya Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ini Kecewa Pada Penyidik

Kantor Zuhria Rauf, SH and Partner (Gambar : istimewa)

0
SHARES
148
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, GORONTALO – Pada Konferensi Pers di salah satu warung kopi ternama di Kota Gorontalo, Kantor Zuhria Rauf, SH and Partner merasa kecewa dan menyayangkan tidak koperatifnya penyidik Polda Gorontalo, Senin (3/10/2023).

“ Kami dari kantor Zuhria Rauf sebagai kuasa hukum dari saudara RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi massa pada Kamis, 21 September 2023 kemarin atas insiden kerusakan di Kantor Bupati, DPRD dan Rumah Dinas Bupati di Kabupaten Pohuwato.” Ungkap Ahmad Hafiz

Ahmad pun mengatakan bahwa pihaknya sudah 3 kali mendatangi pihak penyidik Polda Gorontalo untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun sampai saat ini tak kunjung diberikan.

“ Kami sudah mendatangi Polda Gorontalo sejak ditetapkannya klien kami sebagai tersangka pada hari Jum’at, 22 September 2023. Kami sebagai kuasa sudah 3 kali mendatangi penyidik, namun tidak berikan dengan berbagai alasan, sementara pada Pasal 72 KUHAP itu sudah jelas dan itu menjadi hak kami sebagai kuasa hukum.” Jelas Ahmad Hafiz.

Artikel Terkait :  Diduga Terlibat Giat PETI Pohuwato, Oknum Pemilik Media di Gorontalo Bakal Dipolisikan

Dengan adanya berbagai alasan pihak Polda Gorontalo, selaku kuasa hukum tersangka RS, Kantor Zuhria Rauf, SH merasa heran dan mempertanyakan motif apa yang dilakukan oleh pihak penyidik hingga terkesan tidak mau memberikan salinan BAP.

“ Hal tersebut sangat kami sesalkan dan kami bertanya ada apa ini ?, Dimana jika sudah ditetapkan tersangka maka penyidik wajib untuk memberikan salinan BAP ke kuasa hukum atau tersangka. Bahkan tadi pihak penyidik mengatakan Kepada kami bahwa berkas BAP itu sedang dibawah ke Pohuwato, dan tidak ada salinan yang diberikan kepada kami. Sebelumnya kami sudah 2 kali datang, yang pertama katanya BAP belum ada, yang kedua penyidiknya masih di Pohuwato terus BAPnya dibawah dan ketiga alasannya sama. Ini yang menjadi pertanyaan dan keberatan kami terhadap Polda Gorontalo terhadap hak klien kami yang tidak diindahkan oleh Polda.” Ungkap Ahmad Hafiz seraya menambahkan.

Artikel Terkait :  Loloskan Parpol Tak Memenuhi Kuota 30 % Keterwakilan Perempuan, KPU Kab.Gorontalo Resmi Jadi Terlapor

Pihaknya meminta Polda Gorontalo untuk tidak mempersulit kuasa hukum untuk mendapatkan salinan BAP yang notabenenya adalah hak dari tersangka.

“ Kami berharap atensi serius dari Kapolda sesuai dengan pedoman Kapolri yang menyatakan bahwa dibawah penegakan hukum, maka Polri harus Presisi dan objektif. Polda Gorontalo segera memberikan apa yang menjadi hak dalam hal ini salinan BAP kepada kami sebagai kuasa hukum.” Tegasnya.

Terakhir kata Ahmad, selama melakukan pengambilan keterangan dan bukti-bukti video. Pihaknya menemukan adanya dugaan penganiayaan terhadap kliennya.

“ Kami meyakini keterangan-keterangan selama beberapa hari di Pohuwato bahwa klien kami ini tidak bersalah. Justru kami menyayangkan dan menyesalkan terjadinya penganiayaan. Semuanya berdasarkan keterangan dan video-video yang kami dapatkan serta saat ini fisik dari klien kami itu masih ada memar di bahagian mata, telinganya masih sakit dan dadanya masih sesak ketika bernafas. Kemungkinan ini ada luka dalam pada bagian tubuh klien kami. Artinya, pengendalian massa saat itu jauh melanggar HAM dan prinsip keadilan. Padahal aparat Kepolisian itu wajib mengedepankan pedoman hak asasi manusia.” Pungkasnya.

Artikel Terkait :  Diduga Dibackup Aparat Kasus Tambang Ilegal Dan Penyeludupan Batu Hitam Tugas Berat Kapolda Gorontalo

Release

Tags: Aksi Di PohuwatoKantor Zuhria RaufKecewa Kepada Penyidik
Previous Post

Dugaan Penganiayaan Siswa di Gorontalo Ditanggapi Serius DPRD

Next Post

Oknum Kepsek Yang Diduga Aniaya Siswa Mengaku Takut Kepada Iskandar Mangopa

Next Post
Oknum Kepsek Yang Diduga Aniaya Siswa Mengaku Takut Kepada Iskandar Mangopa

Oknum Kepsek Yang Diduga Aniaya Siswa Mengaku Takut Kepada Iskandar Mangopa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Agustus 16, 2025
MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

Agustus 16, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Agustus 16, 2025
Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Agustus 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media