KOORDINAT.CO, KOTA GORONTALO – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, akhirnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dari 41 orang yang diamankan dari arena judi sabung ayam di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada Sabtu (17/06/2023) lalu.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr.Ade Permana, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, SIK mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan penyidik akhirnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dari lokasi judi sabung ayam tersebut.
Ada pun yang ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota adalah MD (49) selaku penyelenggara judi sabung ayam, RN (46) dan AM (36) keduanya adalah wasit, MN (50), JU (42), MD (42), DS (27), ED (25), RP (25), GR (25) dan DP (28) merupakan pemain judi sabung ayam.
” Selain menetapkan 11 orang tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sejumlah uang taruhan judi, mobil, motor, ayam, kandang ayam dan vel (Arena Sabung Ayam).” Kata Leonardo, Selasa (20/06/2023).
Terakhir, Leonardo menuturkan terhadap 11 orang tersangka ini diancam dengan puluhan tahun penjara.
” Sebelas orang ini dijerat dengan pasal Pasal 303 Ayat (1) ke-1, ke-2, ke-3 dan Ayat (3) KUHPidana Sub Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1, dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama Sepuluh tahun, atau pidana denda.” Pungkasnya.
Ghaffar Becelebo