• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Gorontalo Utara

Pemdes Milango Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum, Ini Kata Kajari Gorut

Margarito by Margarito
Pemdes Milango Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum, Ini Kata Kajari Gorut

Foto: Indra

0
SHARES
169
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Pemerintah Desa (Pemdes) Milango, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menggelar sosialisasi penyuluhan hukum, bertempat di Kantor Desa setempat, Rabu (22/12/2021).

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Camat Tomilito, Rizal Modanggu itu menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resort (Polres) Gorut.

Kepada Media, Kepala Kejaksaan (Kajari) Gorut, Dony K. Ritongga, yang juga sebagai pemateri dalam kegiatan itu menyampaikan, bahwa berkaitan dengan penerangan hukum itu skopnya sangat luas. Artinya, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk membahasnya, tidak cukup kalau hanya dengan waktu satu hari.

“Jika ingin mengupas satu demi satu tentunya tidak akan cukup kalau cuman sehari, dimana banyak permasalahan atau isu-isu aktual yang seharusnya patut dan wajib diketahui,” ucap Doni.

Artikel Terkait :  Bupati Gorut Berikan Apresiasi Terhadap Kinerja DPRD Gorut

Ia menjelaskan, terkait dengan penanganan perkara tindak pidana yang masuk ke kejaksaan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan itu lebih banyak didominasi oleh perkara-perkara sederhana. Misalnya, kalau di Gorontalo itu kasus soal karlota.

“Jadi hasil pembicaraan si A dan si B didengar oleh si C, jadi berkembang-berkembang yang akhirnya itu mengakibatkan menjadi suatu masalah pidana. Nah, misalnya begitu dapat informasi yang disampaikan oleh beberapa kali pindah kemudian yang bersangkutan tanpa memfilter langsung mengucapkan kepada nara sumber tadi dengan ucapan yang tidak senonoh, akhirnya mungkin karena ketersinggungan dan mungkin karena ada hasutan dari pihak ketiga dan apa lagi ada yang memaanfaatkan situasi tersebut biar populer dan dimaanfaatkanlah hal tersebut untuk dilaporkan dan ketika dilaporkan dan kedua belah pihak sudah sepakat damai, akan tetapi ada lagi yang memaanfaatkan atau membisik minta ini atau minta itu sementara pelaku pekerjaannya cuman buruh tani, nah dari mana dia bisa sanggupi,” ungkapnya.

Artikel Terkait :  Sering Tak Dapat Jatah Solar Sopir  Ekspedisi  Keluhkan Pelayanan SPBU di Kec.Atinggola

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, berdasarkan contoh kasus itu, maka sebagian kalangan masyarakat menganggap hukum itu sebagai alat untuk melampiaskan dendam, padahal sebenarnya tujuan dari hukum itu adalah untuk menciptakan ketertiban di masyarakat.

“Demikian pula halnya dengan menggunakan sarana media sosial (medsos), tiba-tiba nanti ada yang komen muncul kata-kata yang tidak senonoh yang mengakibatkan terjadinya ketersinggungan. Akhirnya yang tersinggung melakukan laporan ke kepolisian, terus dari kepolisian melimpahkan berkasnya lagi ke kejaksaan. Diupayakan untuk damai tidak mau karena bahasanya harga diri, dan memang harga diri itu tidak ada ukurannya. Tetapi sebagai umat yang beragama, memaafkan itu lebih baik dan lebih mencerminkan sifat sebagai masyarakat desa, sebagai masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Artikel Terkait :  Wabup Thariq Ingatkan Pentingnya Bumdes Miliki Website

Terakhir, dirinya menjelaskan, kedepan pihaknya akan mengedepankan peran para Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya untuk meminimalisir permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat desa.

“Karena kalau misalkan nanti jika sampai ke persidangankan karena ini juga menyangkut nama desa, jadi bukan suatu kebanggaan kalau berperkara di pengadilan. Dalam arti untuk mencegah hal itu, maka masyarakat harus juga tahu rambu-rambunya, bahwa segala sesuatu itu dapat mengakibatkan sanksi pidana. Karena dalam pelaksanaan tugas pun dari kejaksaan maupun dari kepolisian bukan hanya mengurusi masalah pidana saja, apa lagi dalam pandemi Covid-19 seperti saat ini,” pungkasnya. (Indra)

Tags: Kejari GorutPemdes MilangoPenyuluhan HukumPolres Gorut
Previous Post

Pj Sekda Suleman Lakoro Serahkan Bantuan dari ‘Tumou Tou’ kepada Penyandang Disabilitas

Next Post

Rachmat Gobel Salurkan Bantuan PIP kepada Siswa SD dan SMP se-Gorut

Next Post

Rachmat Gobel Salurkan Bantuan PIP kepada Siswa SD dan SMP se-Gorut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Agustus 11, 2025
Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Agustus 11, 2025
Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Agustus 8, 2025
Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Agustus 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media