• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Sidang Perdana Kasus Pembacokan Wartawan di Gorontalo, Mengungkap Fakta Baru

Admin by Admin
Sidang Perdana Kasus Pembacokan Wartawan di Gorontalo, Mengungkap Fakta Baru

Foto: Tim

0
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT, GORONTALO – Kasus pembacokan terhadap salah satu Wartawan di Gorontalo, Jefri As. Rumampuk, yang hari ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo Kelas IA, mengungkap fakta baru, Selasa (2/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Subuh,SH.,MH dalam bacaan dakwaan menguraikan, dalam pengakuan kedua terdakwa menyebut bahwa mereka berdua disuruh oleh EN alias Edy yang disaksikan YN alis Yoyon untuk membacok korban Jeffry As. Rumampuk.

Dimana pasca pemberitaan yang dimuat oleh korban Jeffry As. Rumampuk terkait digrebeknya salah seorang pejabat daerah Kabupaten Gorontalo (Kabgor) sedang berduaan bersama isteri orang, EN alias Edy mengancam korban akan menusuknya.

Selanjutnya, baca JPU Bastian, pada hari Rabu (23/06/2021), EN alias Edy meminta kedua terdakwa datang ke Bongomeme, karena ada tugas bagus. Setibanya di Bongomeme kedua terdakwa diberitahukan EN untuk membacok seseorang.

Artikel Terkait :  Mantan Jaksa Agung RI. H. Basrief Asrief Meninggal Dunia

“Mo bapotong orang,” singkat Edy kepada kedua terdakwa.

Bahkan di hari itu juga, EN alias Edy menyuruh kedua terdakwa untuk membeli minuman keras (miras) dirumahnya ER alias Epin.

Untuk membeli miras, kedua terdakwa menaiki sepeda motor mengikuti mobil yang dinaiki oleh EN alias Edy, ER alias Epin, AI alias Adam dan FD alias Frans. Mereka sebelum tiba di rumahnya ER, terlebih dahulu mampir di depan rumah korban sembari menunjukan letak rumah korban kepada terdakwa.

Diketahui mobil merk Suzuki R3 waran putih dengan nomor Polisi DM 1013 BE tersebut, adalah milik dari ER alias Epin.

Selanjutnya, EN membuka handphone miliknya dan memperlihatkan profil Facebook milik korban kepada kedua terdakwa.

Artikel Terkait :  Satgas Yonarhanud 16/SBC Amankan Amunisi Aktif Kaliber 7,62 MM

Bahkan dalam bacaan dakwaan tersebut, terungkap bahwa EN alias Edy membeberkan kepada ER, AI, dan FD jika korban berhasil dibacok, maka dirinya akan memperoleh budget (Bayaran) ratusan juta rupiah.

“Kalau mo tuntas yang kita ada suruh pa Ocong deng Arif ini, kita mo dapa Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah),” ungkap Edy kepada teman-temanya itu.

Selanjutnya pada hari Jum’at (25/06/2021), kedua terdakwa diundang EN untuk datang ke rumah makan Orasawa yang terletak di jalan GORR Limboto. Diketahui di rumah makan tersebut, pada waktu itu akan dilaksanakan kegiatan Silatnas dengan agenda temu 100 tokoh Gorontalo.

Menjelang sore di hari itu, barulah kedua terdakwa berhasil membacok korban di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Sehingga dengan perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami luka robek di bagian lengan kananya.

Artikel Terkait :  Botudidingga Destinasi Wisata Gorut Yang Indah

Pantauan Media, dalam persidangan yang berlangsung secara virtual itu, Majelis Hakim Pengadilan Gorontalo menunjuk Nurmin K. Martam sebagai penasehat hukum untuk mendampingi kedua terdakwa AL (19) alias Ocong dan IM (21) alias Arif.

“Berdasarkan penetapan nomor 233/Pid.B/2021/PN Gto, menunjuk Ibu Nurmin dan kawan-kawan  sebagai penasehat hukum untuk mendampingi saudara terdakwa,” baca Ketua Majelis Hakim.

“Jadi Majelis Hakim menunjuk penasehat hukum saudara berdua, mengingat ancaman hukuman terhadap saudara itu 15 tahun penjara. Jadi penunjukan ini gratis, tidak dipungut biaya ini ibu-ibu,” tandasnya.

Dengan begitu, sidang lanjutan kasus pembacokan terhadap kasus yang menggemparkan bumi serambi madinah itu, akan digelar pada tanggal (9/11/2021) mendatang. (Tim)

Tags: Mengungkap Fakta BaruSidang Perdana Kasus Pembacokan Wartawan di Gorontalo
Previous Post

Hari Ini Kasus Pembacokan Wartawan di Gorontalo Mulai Disidangkan

Next Post

Direktur Utama PT San Xioang Steel Diperiksa Kejagung Terkait Proses Pemberian dan Penggunaan Fasilitas Kredit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Next Post
Mantan Vice President Unit Geomin PT. Antam Tbk DiperiksaTerkait Kasus Jual Beli Saham Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara

Direktur Utama PT San Xioang Steel Diperiksa Kejagung Terkait Proses Pemberian dan Penggunaan Fasilitas Kredit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Juni 25, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Juni 25, 2025
Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Juni 25, 2025
Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Juni 24, 2025
Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Juni 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media