KOORDINAT. CO (NASIONAL) --Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan 2 (dua) berkas perkara (splitsing) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Selasa .05 Oktober 2021,
Hal itu berdasarkan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas nama Terdakwa IPDA M. YUSMIN OHORELLA dan Terdakwa BRIPTU FIKRI RAMADHAN,
Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB hari ini, kedua berkas perkara dan surat dakwaan dimaksud, telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 (dua) orang Terdakwa tersebut, yaitu:
Primair : Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair : Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang. (K.3.3.1)