Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabar

Dinyatakan Sesat, Januar Hippy Himbau Pemerintah Tindak Tegas Aktifitas Aliran Tarekat Pada yayasan Aqidah Syariah di Paguat

275
×

Dinyatakan Sesat, Januar Hippy Himbau Pemerintah Tindak Tegas Aktifitas Aliran Tarekat Pada yayasan Aqidah Syariah di Paguat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
 "Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dalam Masyarakat (Pakem) Pohuwato Seolah Lempar Tanggung."

KOORDINAT.CO (KAB – POHUWATO)-Aktifitas aliran tarekat yang meresahkan masyarakat pimpinan Muhammad Bakri Amu yang mengatasnamakan Tharekat Naqsabandiyah pada Yayasan Aqidah Syariah di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato membuat Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Akidah (Gempa), Januar Hippy, angkat bicara.

Dirinya meminta Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Pohuwato, serius menyikapi persoalan ajaran yang mengatasnamakan Tharekat Naqsabandiyah tersebut.

Example 300x600

Menurut Janwar, Adanya gerakan masyarakat yang menghentikan secara paksa aktifitas aliran tarekat pimpinan Muhammad Bakri amu tersebut buntut dari lambannya respon Tim Pakem dalam menyikapi aliran yang telah dinyatakan sesat oleh MUI Kabupaten Pohuwato.

Artikel Terkait :  Sekretaris BKAD Boalemo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI

“Penyerangan ini karena buntut dari minimnya respon dari Tim Pakem untuk terus mempresur pemerintah daerah dalam mengambil langkah tegas melakukan penutupan yayasan,” ungkap Januar Hippy saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).

Dirinya juga menilai, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat(Pakem) yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan Pohuwato, Mas’ud, seolah melempar tanggungjawab.

“Kami melihat, Tim Pakem ini justru seolah lempar tanggungjawab. Usai memutuskan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pohuwato bahwa praktek di yayasan tersebut sesat dan menyesatkan, dan menyerahkan rekomendasi itu ke pemerintah, tugasnya sudah selesai !!, Tidak seperti itu.” tegas Januar Hippy

“Harusnya, hal ini terus diseriusi hingga ada langkah kongkrit (penutupan). Jika ini terus dibiarkan, maka tidak mungkin peristiwa penyerangan akan terulang kembali dan bahkan menimbulkan hal-hal lain yang tidak diingingkan. Apakah ini harus terjadi,” ujarnya.

Artikel Terkait :  Dugaan Penyimpangan Pengalihan IUP Batubara, Dua Pejabat Dinas ESDM di Jambi Dan Mantan Vice President Unit Geomin PT. Antam Diperiksa Kejagung

Sebelumnya, Tim Pakem Kabupaten Pohuwato, memutuskan ajaran Muhamad Bakri Amu yang mengatasnamakan Tharekat Naqsabandiyah pada Yayasan Aqidah Syariah di Kecamatan Paguat, sesat dan menyesatkan. Hal itu tertulis dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Pohuwato nomor. 005/DP-MUI/PHWT/VI/2021 yang sepakati bersama Tim PAKEM, Jumat (11/6/2021) di ruang rapat Kejari Pohuwato.

Empat poin utama yang disepakati yaitu: Ajaran Muhamad Bakri Amu yang mengatasnamakan Tharekat Naqsabandiyah pada Yayasan Aqidah Syariah di Kecamatan Paguat dinyatakan sesat dan menyesatkan ,MUI Pohuwato bermohon kepada Kejari Pohuwato selaku ketua Tim PAKEM untuk menerbitkan surat pelarangan terhadap Yayasan Aqidah Syariah di Kecamatan Paguat untuk tidak melakukan aktifitasnya baik di kecamatan Paguat maupun di daerah kabupaten Pohuwato, Menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjalin silaturahmi dan tidak bertindak anarkis akibat dari persoalan ini.

Artikel Terkait :  Jaksa Agung Ri Menerima Kunjungan Kerja Kepala Badan Perlindugan Pekerja Imigran Indonesia(BP2MI)

Dan Menyerukan kepada tokoh agama, Ulama, para da’i untuk senantiasa meningkatkan dakwah Islamiyyah Amar Maruf Nahi Munkar dalam mengantisipasi masuknya ajaran sesat. Dalam Rapat keputusan itu, hadir dalam Ketua Pakem sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dandim 1313 Pohuwato, Ketua MUI Pohuwato, Perwakilan Pemerintah Daerah Pohuwato, Perwakilan Gerakan Masyarakat Pemuda Peduli Aqidah (Gempa) Pohuwato.(RLS-R01)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *