Gorontalo (Koordinat.co) – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama “DJASROEL CHANIAGO” di Lobby Hotel Ibis Styles yang beralamat di Jl. Kh. Zainul Arifin 5 & 7, North Petojo, Jakarta, 10130 Pada Senin 14 Juni 2021 pukul 11:32 WITA,
Yang bersangkutan merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang tersandung kasus korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Kab Bone Bolango dengan anggaran sebesar Rp. 3.705.000.000,- (tiga miliyar tujuh ratus lima juta rupiah)
PT. Gilang Mahardika selaku pihak penyedia jasa untuk mengadakan paket pekerjaan pengadaan buku SD terhadap 39 sekolah dasar se-Kab. Bone Bolango pada tahun 2011, dengan Direktur Sdr. Djasroel Tjaniago
Dalam pengadaan buku SD tersebut terdapat kekurangan jumlah buku pada beberapa sekolah dasar penerima. Sebagaimana dalam kontrak pengadaan buku SD tersebut seharusnya sampai ketitik bagi dengan specifikasi dan jumlah yang sesuai yakni langsung sekolah-sekolah dasar penerima akan tetapi pihak penyedia jasa hanya menyerahkan pengadaan buku SD tersebut hanya sampai ke Kantor Diknas Kab. Bone Bolango yang diterima oleh Tim Pemeriksa Barang.
Berdasarkan pengembangan penyidikan dengan Tersangka MOHAMMAD HUSAIN, S.Pd.,MPd selaku PPK pada Dinas Pendidikan Nasional Kab. Bone Bolango yang melibatkan Direktur PT. Gilang Mahardika maka Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print – 326/R.5/Fd.1/08/2014 tanggal 28 Agustus 2014 atas nama Tersangka DJASROEL TJANIAGO.
Tersangka DJASROEL CHANIAGO diamankan di Lobby Hotel Ibis Styles yang beralamat di Jl. Kh. Zainul Arifin 5 & 7, North Petojo, Jakarta, 10130 karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sejak 2014 namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan dan tidak diketahui keberadaannya.
Tersangka diamankan saat sedang mengikuti acara yang bertempat di Hotel Ibis Styles, dan saat ini Tersangka sementara dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pada besok Selasa 15 Juni 2021 pukul 09.00 WIB akan dibawa ke Gorontalo dengan menggunakan pesawat udara Batik Air.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, khususnya Seluruh Wilayah Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(R01)