KOORDINAT. CO, Nasional -Tim Operasi Pengamanan Peredaran Satwa Dilindungi Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra bersama Polresta Surakarta menyita barang bukti 125 satwa dilindungi dan mengamankan YAS (22), 27 Maret 2021 di Desa Karangasem, RT/RW 01/01, Laweyan Surakarta.
Saat ini Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra masih memeriksa pelaku dan barang bukti diamankan sementara di Polresta Surakarta.
“Penahanan dan penyitaan ini berkat pengaduan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi 26 maret 2021 Hasilnya ditindaklanjuti oleh Tim operasi Balai Gakkum KLHK Jabalnusra dan Polresta Surakarta,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, 26 Maret 2021.
Sebanyak 125 satwa dilindungi yaitu 1 ekor kasuari, 1 ekor kakatua raja, 8 ekor kakatua jambul oranye, 2 ekor merak hijau, 3 ekor bayan, 26 ekor nuri pelangi, 10 ekor dara mahkota/mabruk, dan 74 ekor jagal papua.
Penyidik menetapkan pelaku YAS yang diduga melanggar ketentuan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta. Mengingat pentingnya upaya pengamanan satwa yang dilindungi, sebagai kekayaan hayati Indonesia,
“Penindakan terhadap kejahatan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) menjadi prioritas Gakkum KLHK dalam beberapa tahun ini kami sudah melakukan 360 operasi kejahatan TSL,Biar jera sudah seharusnya pelaku utama dan cukongnya dihukum seberat-beratnya,”tegas Sustyo Iriyono Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan.