Kabar

Tidak Mengantongi Izin Lingkungan, Gakum DLH Hentikan Pekerjaan Dana Desa Botungobungo

214
×

Tidak Mengantongi Izin Lingkungan, Gakum DLH Hentikan Pekerjaan Dana Desa Botungobungo

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co, Gorontalo Utara – Proyek pembangunan pekerjaan dana Desa di Desa Botungobungo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) terpaksa dihentikan oleh penegak hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo Utara, jum’at (26/03/2021)

Berawal dari laporan aduan dari aktivis Suara Parlemen Jalanan (SPJ) ke Gakum DLH pada kamis (25/03/2021), yang dalam laporan tersebut diduga pihak pelaksana kegiatan Desa yakni TPK Belum mengantongi izin, yaitu izin lingkungan dan sudah melanggar/menyerobot kawasan manggrove, cetus Fain Gadang selaku ketua harian SPJ saat diwawancarai awak media via seluler

Artikel Terkait :  KLHK Gagalkan Pengiriman 65 Ekor Jalak Tunggir Merah

Fain menambahkan selain masalah perijinan TPK juga Sudah melakukan Reklamasi, yaitu dengan melakukan kegiatan cat and fill (penimbunan) didaerah senpadan pantai serta juga merusak manggrove dengan menggunakan alat berat,sehingga permasalahan ini akan kami laporkan juga ke APH.

Artikel Terkait :  In a hurry? Try this wrapped food for lunch while you on the go

Dihubungi terpisah, Erni Laleno Kepala Seksi lingkungan hidup dan penegak hukum bidang Lingkungan Hidup saat dikonfirmasi melalui via seluler, membenarkan adanya penghentian kegiatan dan sementara akan melakukan proses penyidikan,apabila terbukti melanggar tata ruang dan LH maka akan diserahkan ke APH untuk proses selanjutnya.

Artikel Terkait :  Polemik Ijasah Jaksa Agung, Pengamat Hukum : Ini Harus Diwaspadai Sebagai Upaya Untuk Melemahkan Kejaksaan Agung

“Tadi kami sudah turun kelapangan dan mengambil semua dokumentasi dan titik koordinat, kami juga sudah menyampaikan kepada Kepala Desa agar menghentikan dahulu kegiatan tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan” ujar Erni

Iapun menyampaikan apabila pada kegiatan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terdapat pelanggaran maka hal tersebut akan di rekomendasikan ke pihak-pihak yang berkompoten. (K01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *