Koordinat.co, Gorontalo Utara – Proyek pembangunan pekerjaan dana Desa di Desa Botungobungo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) terpaksa dihentikan oleh penegak hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo Utara, jum’at (26/03/2021)
Berawal dari laporan aduan dari aktivis Suara Parlemen Jalanan (SPJ) ke Gakum DLH pada kamis (25/03/2021), yang dalam laporan tersebut diduga pihak pelaksana kegiatan Desa yakni TPK Belum mengantongi izin, yaitu izin lingkungan dan sudah melanggar/menyerobot kawasan manggrove, cetus Fain Gadang selaku ketua harian SPJ saat diwawancarai awak media via seluler
Fain menambahkan selain masalah perijinan TPK juga Sudah melakukan Reklamasi, yaitu dengan melakukan kegiatan cat and fill (penimbunan) didaerah senpadan pantai serta juga merusak manggrove dengan menggunakan alat berat,sehingga permasalahan ini akan kami laporkan juga ke APH.
Dihubungi terpisah, Erni Laleno Kepala Seksi lingkungan hidup dan penegak hukum bidang Lingkungan Hidup saat dikonfirmasi melalui via seluler, membenarkan adanya penghentian kegiatan dan sementara akan melakukan proses penyidikan,apabila terbukti melanggar tata ruang dan LH maka akan diserahkan ke APH untuk proses selanjutnya.
“Tadi kami sudah turun kelapangan dan mengambil semua dokumentasi dan titik koordinat, kami juga sudah menyampaikan kepada Kepala Desa agar menghentikan dahulu kegiatan tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan” ujar Erni
Iapun menyampaikan apabila pada kegiatan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terdapat pelanggaran maka hal tersebut akan di rekomendasikan ke pihak-pihak yang berkompoten. (K01)