Koordinat.co, Nasional-Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. didampingi Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi SH. M.Hum, Para Jaksa Agung Muda, serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menerima kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di ruang tamu VVIP di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.Senin, (15/03/2021)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Prof. Mohammad Mahfud MD turut didampingi Deputi III Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sugeng Purnomo, Deputi IV Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Irjen Pol Armed Wijaya, Bapak Budi Kuncoro, dan Bapak Rizal Mustary.
Maksud dan tujuan utama dalam kunjungan kerja tersebut adalah terkait penyelesaian kasus-kasus korupsi, pertama soal unsur tindakan korupsi yang beberapa waktu lalu ada masukan dari beberapa tokoh agar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna diberikan petunjuk pelaksanaan yang jelas karena di lapangan ada beberapa orang tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi, namun hanya karena salah administrasi, langsung dibawa ke kasus korupsi.
Hal tersebut menyebabkan sebagian orang takut melangkah dan setelah didiskusikan, Kejaksaan Agung sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sehingga apabila ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat jahat (mens rea), maka bukan kasus korupsi.
Oleh karenanya, sebagian besar kasus yang diajukan Kejaksaan Agung hampir semuanya terbukti di pengadilan bahwa di bawah 5% saja yang dianggap bukan kasus korupsi, yang artinya cara menerapkan hukum sudah bagus dan hanya perlu penerapan undang-undang dan SOP saja diperketat.
Hal selanjutnya yang didiskusikan adalah kasus korupsi pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang sudah berjalan proses hukumnya, penetapan Tersangka telah dilakukan namun belum ke pengadilan.(R01)