Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Kejagung Kembali Menyita Aset Milik Tersangka BTS Terkait Kasus di PT.Asabri

32
×

Kejagung Kembali Menyita Aset Milik Tersangka BTS Terkait Kasus di PT.Asabri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nasional (Koordinat.co) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Senin, (17/05/2021)

Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 2 (dua) bidang tanah dan bangunan diatasnya yang dikenal dengan Gedung Rupa Rupi Handycraft terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Example 300x600

Penyitaan 2 (dua) bidang tanah dan bangunan diatasnya di Kota Bandung telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) bidang tanah dan bangunan tersebut. Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 16/Pen.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg tanggal 30 April 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yaitu:————————————————————————————————— 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.131 seluas 1.405 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak An. PT. GITA ADHITYA GRAHA. 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No. 136 seluas 1.461 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak An. PT. GITA ADHITYA GRAHA.

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. (K.3.3.1)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *