Example floating
Example floating
Uncategorized

Kejaksaan Tetapkan Satu Anggota DPRD Bone Bolango Sebagai Tersangka

182
×

Kejaksaan Tetapkan Satu Anggota DPRD Bone Bolango Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

(Gambar : kerawang bekasi)

 

 

KOORDINAT.CO, BONE BOLANGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango menetapkan satu (1) orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana bergulir Kegiatan Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2017-2020.

Artikel Terkait :  JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS TETAPKAN 8 TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT ASABRI

Parahnya lagi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango berinisial RG.

Saat dihubungi Koordinat.co, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone Bolango melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Santo Musa, SH.,MH membenarkan adanya penetapan tersangka kepada oknum anggota legislatif (Aleg) tersebut.

Artikel Terkait :  Soal Penundaan Pemilu 2024, KIPP : Putusan Pengadilan Aneh dan Ngawur

” Terkait informasi penetapan tersangka si Rugo, ia sudah ditetapkan. Cuman untuk tanggal dan nomor penetapannya belum bisa saya sampaikan secara rinci.” Ujar Santo Musa, Selasa (10/01/2022) kemarin.

Dengan begitu, mantan Kasi Intel Kejari Kabupaten Gorontalo, ini menjelaskan bahwa untuk data secara rinci akan berkembang pada kegiatan press release nanti.

Artikel Terkait :  Puluhan Bidang Tanah Milik Tersangka Kasus di PT. Asabri Disita Kejaksaan Agung

” Nanti direlease yah, nanti saya sampaikan.” Tandasnya.

Sementara itu, upaya Koordinat.co menghubungi Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone Bolango, Fajar Wartabone di nomor +62813-5651-72** tidak aktif.

Penulis : Ghaffar Becelebo

 

 

 

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *