Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pohuwato

Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Pohuwato Soroti Dugaan Penganiayaan Oknum Polri-TNI Kepada Wanita Hamil

293
×

Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Pohuwato Soroti Dugaan Penganiayaan Oknum Polri-TNI Kepada Wanita Hamil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOORDINAT.CO, KABUPATEN POHUWATO – DPRD Kabupaten Pohuwato turut menyoroti kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi dan oknum TNI kepada seorang wanita hamil di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato.

Menurut Ketua Komisi 1 DPRD Pohuwato, Amran Andjulangi, kasus tersebut harus benar-benar diproses secara hukum. Dirinya pun mengingatkan agar hukum harus berlaku adil terhadap siapapun, termasuk bila aparat negara itu terbukti bersalah.

Example 300x600

“Sehingga hukum itu bisa berlaku adil. Dan hukum itu intinya adalah keadilan terhadap masyarakat,” katanya, Senin (15/11/2021).

Artikel Terkait :  Terkait Surat 'Sakti' Bupati, ini Penjelasan Sekda Kab.Pohuwato Iskandar Datau

“Artinya, hukum itu tidak memilih dan memilah siapapun sepanjang itu bisa dibuktikan secara hukum. Ya silakan dijalankan sesuai hukum itu,” lanjutnya

Artikel Terkait :  Tebang Pilih" Dalam Penertiban PETI di Pohuwato Pemicu Ketidakstabilan Sosial

Ia menilai, perlindungan terhadap perempuan dan anak juga merupakan salah satu tugas TNI-Polri. Sehingga, menurutnya, TNI-Polri harus berperan aktif dalam persoalan ini karena merupakan tugas dan fungsi mereka.

“Satu kewajiban yang harus mereka laksanakan terhadap siapapun yang namanya masyarakat,” Ungkapnya

Artikel Terkait :  Daerahnya dikuasai Mafia Tambang,AMPL Datangi Polda Gorontalo Minta Kapolres Pohuwato dicopot

Amran berharap, persoalan tersebut bisa segera diusut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan berkeadilan.

“Saya berharap pemberlakukan hukum itu secara adil mau siapapun. Itu harapan saya selaku Ketua Komisi 1,” pungkasnya. (K07)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *