Example floating
Example floating
Pohuwato

Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Pohuwato Soroti Dugaan Penganiayaan Oknum Polri-TNI Kepada Wanita Hamil

125
×

Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Pohuwato Soroti Dugaan Penganiayaan Oknum Polri-TNI Kepada Wanita Hamil

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO, KABUPATEN POHUWATO – DPRD Kabupaten Pohuwato turut menyoroti kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi dan oknum TNI kepada seorang wanita hamil di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato.

Menurut Ketua Komisi 1 DPRD Pohuwato, Amran Andjulangi, kasus tersebut harus benar-benar diproses secara hukum. Dirinya pun mengingatkan agar hukum harus berlaku adil terhadap siapapun, termasuk bila aparat negara itu terbukti bersalah.

Artikel Terkait :  Wabub Suharsi Igirisa Menghadiri Rapat Forkopimda, Untuk Membahas Dukungan Anggaran Pesta Demokrasi 2024

“Sehingga hukum itu bisa berlaku adil. Dan hukum itu intinya adalah keadilan terhadap masyarakat,” katanya, Senin (15/11/2021).

“Artinya, hukum itu tidak memilih dan memilah siapapun sepanjang itu bisa dibuktikan secara hukum. Ya silakan dijalankan sesuai hukum itu,” lanjutnya

Artikel Terkait :  Bupati Pohuwato Bertindak Selaku Inspektur Upacara Peringati Hari Ulang Tahun HUT Ke- 79 Kemerdekan Republik Indonesia

Ia menilai, perlindungan terhadap perempuan dan anak juga merupakan salah satu tugas TNI-Polri. Sehingga, menurutnya, TNI-Polri harus berperan aktif dalam persoalan ini karena merupakan tugas dan fungsi mereka.

“Satu kewajiban yang harus mereka laksanakan terhadap siapapun yang namanya masyarakat,” Ungkapnya

Artikel Terkait :  Umat Kristiani Lapas Pohuwato Gelar Ibadah Perayaan Natal 2022 Kalapas, Perkuat Iman Dan Rayakan Dengan Sukacita

Amran berharap, persoalan tersebut bisa segera diusut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan berkeadilan.

“Saya berharap pemberlakukan hukum itu secara adil mau siapapun. Itu harapan saya selaku Ketua Komisi 1,” pungkasnya. (K07)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *