Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabar

Mahkamah Agung Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat

401
×

Mahkamah Agung Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat

Sebarkan artikel ini
Informasi Perkara Mahkamah Agung
Example 468x60

KOORDINAT, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Perkara itu teregister dengan Nomor 39 P/HUM/2021, dengan pemohon adalah Muh Isnaini Widodo dkk. Sementara pihak termohon adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Example 300x600

“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11/2021).

Artikel Terkait :  Babak Baru Sengketa Lahan di Desa iloponu,kuasa Hukum keluarga Penggarap, “Pihak Kami Fokus pada pembuktian

Adapun perkara tersebut ditangani oleh Ketua Majelis Supandi. Sementara anggotanya adalah Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Artikel Terkait :  Masyarakat Desa Molalahu Bangun Masjid dengan Semangat Gotong Royong

Objek sengketa perkara tersebut adalah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

Untuk diketahui, dalam gugatan tersebut Yusril Ihza Mahendra bertindak sebagai kuasa hukum pemohon.

Artikel Terkait :  Kapolda Gorontalo Terima Kunjungan Pejabat Lama dan Baru Danrem 133/ Nani Wartabone

Sebelumnya, Yusril menilai MA memiliki kewenangan untuk menguji AD/ART Partai Politik (Parpol). Sebab, AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah Undang-Undang (UU) dan delegasi yang diberikan UU Parpol. (RRK)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *