• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

PTUN Tolak Gugatan Moeldoko, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT

Margarito by Margarito
PTUN Tolak Gugatan Moeldoko, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Ist)

0
SHARES
185
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/2021).

“Majelis Hakim menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini, sebab perkara ini menyangkut internal parpol,” sambungnya.

Artikel Terkait :  Peningkatan Jalan Buhu-Iloponu Tibawa Mulai Dikerjakan

Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menkumham yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.

Lanjut Hamdan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan 2 Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan. (Rls/Red)

Artikel Terkait :  Hadirkan Saksi Fakta dan Ratusan Bukti, Mantan Ketua MK Siap Patahkan Gugatan Moeldoko
Tags: MenkumhamMoeldokoPartai DemokratPTUN
Previous Post

LBH Limboto Serahkan Piagam Penghargaan kepada Media Online Koordinat

Next Post

Kasusnya Jadi Perhatian Jaksa Agung, Terdakwa Kasus Istri yang Marahi Suami Karena Mabuk Dituntut Bebas Oleh JPU

Next Post
Kasusnya Jadi Perhatian Jaksa Agung, Terdakwa Kasus Istri yang Marahi Suami Karena Mabuk Dituntut Bebas Oleh JPU

Kasusnya Jadi Perhatian Jaksa Agung, Terdakwa Kasus Istri yang Marahi Suami Karena Mabuk Dituntut Bebas Oleh JPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Juni 25, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Juni 25, 2025
Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Juni 25, 2025
Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Juni 24, 2025
Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Juni 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media