• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

144 Batang Kayu Olahan iIegal Tanpa Dokumen Resmi Berhasil Diamankan Balai Gakkum KLHK

Margarito by Margarito
144 Batang Kayu Olahan iIegal Tanpa Dokumen Resmi Berhasil Diamankan Balai Gakkum KLHK
0
SHARES
113
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Nasional (Koordinat.co) – Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak dengan dukungan UPT KPH Wilayah Kubu Raya, mengamankan 2 unit truk yang mengangkut 144 batang kayu olahan ilegal jenis meranti dan rimba campuran.

Berawal dari Kegiatan Operasi Penertiban Illegal Logging dan Peredaran Hasil Hutan oleh Tim Operasi Balai Gakkum Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak di Kabupaten Kubu Raya. Pada hari Selasa, 29 Juni 2021, sekitar pukul 07.50 WIB, di Jl. Trans Kalimantan Km 32, Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat,

Tim Operasi SPORC Brigade Bekantan Kalimantan Barat kemudian menghentikan 2 truk merk Mitsubishi dengan supir OI dan AL, yang dicurigai bermuatan kayu ilegal. Tim mendapati 76 batang (9,6 m3) kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran tanpa dilengkapi SKSHH di truk pertama. Di truk kedua Tim mendapati 68 batang (9,2 m3) kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran juga tanpa dilengkapi SKSHH.

Artikel Terkait :  KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK EKSEKUSI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 4 (EMPAT) UNIT KAPAL TANGKAP IKAN BERBENDERA VIETNAM

Kayu olahan tersebut diangkut dari Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, ke Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Dari hasi penyelidikan Penyidik telah menetapkan OI dan AL sebagai tersangka dan menitipkannya di Rumah Tahanan Polda Kalbar. Sedangkan 2 unit truk serta 144 batang (18,8 m3) kayu olahan ilegal diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak.

Penyidik menjerat tersangka OI dan AL dengan Pasal 12 Huruf e, Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Artikel Terkait :  Polres Gorontalo Periksa 9 Orang Saksi Dalam Kasus Dugaan PETI di Kec.Mootilango

Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama yang baik antara Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Kubu Raya, BPHP Wilayah VIII Pontianak dan Direskrimsus Polda Kalimantan Barat. (R-KLHK)

Tags: Balai Gakkum KLHkIlegal logging
Previous Post

Memeriahkan HUT Bhayangkara Ke 75, Brimob Polda Gorontalo Gelar Kejuaran Menembak

Next Post

Sejahterakan Masyarakat, Pemdes Toyidito Kecamatan Pulubala Serahkan Bantuan Sapi

Next Post

Sejahterakan Masyarakat, Pemdes Toyidito Kecamatan Pulubala Serahkan Bantuan Sapi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Sinergi Kejaksaan dan Pemkab Gorontalo, Operasi Pasar Digelar Tekan Inflasi

Sinergi Kejaksaan dan Pemkab Gorontalo, Operasi Pasar Digelar Tekan Inflasi

Juli 29, 2025
AMMPD Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Efisiensi untuk Mobil Dinas, Taufik Akan Demo dan Surati Presiden

AMMPD Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Efisiensi untuk Mobil Dinas, Taufik Akan Demo dan Surati Presiden

Juli 26, 2025

NARASI KEBENCIAN TERHADAP SYIAH ADALAH SIKLUS, BUKAN ANOMALI

Juli 25, 2025

URGENSI OTORITAS KEAGAMAAN TUNGGAL (1)

Juli 25, 2025
Turnamen U-19 Adhyaksa Cup 2025 Gorontalo Resmi Dibuka, Jadi Ajang Scouting Pemain Pra-PON

Turnamen U-19 Adhyaksa Cup 2025 Gorontalo Resmi Dibuka, Jadi Ajang Scouting Pemain Pra-PON

Juli 18, 2025
Dirtut KPK Uji Disertasi Bertema Aset Korupsi: Kajari Gorontalo Lulus Cumlaude

Dirtut KPK Uji Disertasi Bertema Aset Korupsi: Kajari Gorontalo Lulus Cumlaude

Juli 16, 2025
Kolaborasi UNU Gorontalo dan Pemkab Pohuwato, Mahasiswa Siap Bantu Bangun Desa Lewat KKN

Kolaborasi UNU Gorontalo dan Pemkab Pohuwato, Mahasiswa Siap Bantu Bangun Desa Lewat KKN

Juli 10, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media