• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Gorontalo Utara

Perbup 48.a 2010 Ada Temuan BPK, Pemda Gorut Gelar Rapat Implementasi

Margarito by Margarito

Rapat Implementasi soal Perbub 48.a 2010. (Foto: RRK)

0
SHARES
398
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menggelar rapat implementasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48.a tahun 2010, tentang pemberian ijin belajar dan tugas belajar kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengikuti pendidikan Diploma, Sarjana, Magister dan Doktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dalam penyelenggaraan program beasiswa peningkatan karir pendidikan dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan, Kamis (1/7/2021).

Pantauan Media ini, rapat tersebut dihadiri langsung oleh Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Suleman Lakoro, Kepala Inspektorat Sjamsul Bahri Pooe, Kepala Dinas Pendidikan Irwan Usman, Staf Ahli bidang hukum dan politik, Kaban Keuangan, dan Kabag Hukum.

Diwawancarai usai rapat tersebut, Plh Sekda Suleman Lakoro mengatakan, terkait penyusunan regulasi, ada dua hal prinsip yang harus diperhatikan, yang pertama adalah apabila regulasi itu bertentangan dengan peraturan yang diatasnya, maka regulasi itu batal demi hukum. Yang kedua, apabila regulasi itu bertentangan dengan kepentingan masyarakat, maka regulasi tersebut juga batal demi hukum.

Artikel Terkait :  Bupati Indra Yasin Luncurkan Core Values ASN BerAKHLAK

“Nah oleh karena itu, Peraturan Bupati yang mengatur tentang pemberian beasiswa kepada aparatur maupun non aparatur (Perbub nomor 48.a tahun 2010, red), itu ternyata pada saat audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) itu terjadi temuan. Terjadi temuan, karena Perbubnya itu agak bertentangan dengan peraturan lebih diatasnya. Sehingganya hari ini kita duduk bersama untuk membahas itu, untuk merevisi Perbub itu, supaya materi muatannya itu tidak bertentangan dengan peraturan yang diatasnya, itu prinsipnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Sjamsul Bahri Pooe menambahkan, ada dua hal yang menjadi temuan BPK terkait Perbub tersebut, yang pertama adalah adanya pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang mengikuti tugas belajar.

Artikel Terkait :  Dugaan Kekerasan Seksual di Gorut, Masyarakat dan Sekumpulan Advokat Sambangi Disnakertrans Provinsi Gorontalo

“Yang seharusnya diaturan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) itu kan cukup jelas. Jadi ketika dia melakukan tugas belajar, semua tunjangannya itu, bahkan kegiatannya untuk melakukan tugas-tugas kedinasan tidak dilaksanakan lagi, karena dia sudah menerima tunjangan untuk biaya studi,” terangnya.

Kemudian yang kedua, lanjut Sjamsul, penganggaran untuk yang non PNS. Meskipun, menurutnya, hal tersebut sebenarnya tidak ada masalah, karena itu merupakan Visi dan Misi Bupati.

“Hanya saja, cantolan regulasi yang untuk membolehkan itu, kita hanya berdasarkan pada Peraturan Bupati. Nah peraturan Bupati ini, diminta untuk dilakukan revisi, harus disesuaikan dengan Permendagri yang terbaru,” pungkasnya.(RRK)

Tags: Gorontalo UtaraPerbub 48.a 2010Temuan BPK
Previous Post

Bagi masyarakat Yang berminat Bergabung Dengan Kejaksaan Ri,Ini syaratnya

Next Post

Demokrat Minta Pemerintah Wujudkan Janji Tidak Ada Pembungkaman Kritik

Next Post

Demokrat Minta Pemerintah Wujudkan Janji Tidak Ada Pembungkaman Kritik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Agustus 20, 2025
Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Agustus 16, 2025
MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

Agustus 16, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Agustus 16, 2025
Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media