Kabar

Tim Kejaksaan Agung Berhasil Menangkap Buronan Tindak Pidana Pemilukada

192
×

Tim Kejaksaan Agung Berhasil Menangkap Buronan Tindak Pidana Pemilukada

Sebarkan artikel ini

Nasional,(Koordinat.co) – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)”Pada Rabu 21 April 2021 pukul 12:18 WIB,

Menurut penjelasan Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum)Kejaksaan Agung, yang bersangkutann adalah Daftar Pencaharian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari)Halmahera Selatan.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : BAHRI HAMISI ALIAS BAHRI
Tempat Lahir : Amasing Kota
Umur/Tanggal Lahir : 44 Tahun / 21 Februari 1976
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Labuha Kecamatan Bacan, Kab. Halmahera Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta

Artikel Terkait :  Gelar Unras di Depan PLTU Tanjung Karang, Aliansi SPJ Minta Perusahaan Akomodir Masyarakat Lokal

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 46/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021, Terpidana BAHRI HAMISI ALIAS BAHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)” melanggar pasal 187 A Jo Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, oleh karenanya Terpidana BAHRI HAMISI ALIAS BAHRI dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Artikel Terkait :  8 Berkas Perkara Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT. Asabri Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui tempat tinggal atau rumah dimana Terpidana berdomisili telah dijual dan selanjutnya Terpidana menetap di Jakarta tetapi belum diketahui dengan jelas alamat tempat tinggalnya.

Setelah dinyatakan melarikan diri, Terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dilakukan pencarian oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan akhirnya Terpidana BAHRI HAMISI ALIAS BAHRI berhasil diamankan di Apartemen Poin Square, Jalan Lebak Bulus Raya Kec.Cilandak Jakarta Selatan tanpa perlawanan.

Artikel Terkait :  Masih soal Bumdes Isimu Selatan, Depot Air Minum Isi Ulang Anggaran 60 Juta Rupiah Tidak Berfungsi

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(RLS-R01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *