Dari Pelabuhan Kota Gorontalo, Anggrek hingga Bitung, kasus batu hitam terus berulang. Peran perusahaan ekspedisi, transportir dan pengelola terminal kini turut menjadi perhatian
GORONTALO, Koordinat.co — Dugaan pengiriman material tambang batu hitam melalui Pelabuhan Kota Gorontalo, Pelabuhan Anggrek di Kabupaten Gorontalo Utara, hingga Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, menyisakan persoalan mengenai efektivitas sistem pengawasan barang antarpulau.
Dalam sejumlah kasus yang pernah mencuat, otoritas pelabuhan memberikan penjelasan mengenai batas kewenangan masing-masing dan membantah mengetahui atau terlibat dalam dugaan pengiriman ilegal. Namun, berulangnya kasus tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi pengawasan di sepanjang jalur distribusi.
Catatan kasus bermula antara lain pada Februari 2022, ketika Polda Jawa Timur mengamankan 10 kontainer asal Gorontalo yang diduga berisi batu hitam hasil pertambangan ilegal.
Peristiwa itu bahkan mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui forum diskusi penanganan komoditas batu hitam pada 30 Maret 2022.
Dalam forum tersebut, Kepala KSOP Gorontalo saat itu, Taher Laitupa, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dokumen muatan sebagaimana yang dipersoalkan.
Ia menyatakan apabila ditemukan muatan mencurigakan, informasi tersebut dapat dilaporkan kepada aparat berwenang untuk dilakukan pemeriksaan bersama.
Persoalan serupa kembali mencuat di Pelabuhan Anggrek pada 2023 dan 2024. Kepala KSOP Anggrek saat itu, Rudy Sugiharto, pernah menjelaskan bahwa kewenangan lembaganya terutama berkaitan dengan keselamatan pelayaran.
KSOP Anggrek juga disebut telah menerbitkan surat kepada pelaku usaha agar tidak melakukan pengangkutan barang ilegal serta memperketat pengawasan terhadap kegiatan pemuatan.
Sementara itu, di Pelabuhan Bitung, empat kontainer yang diduga berisi batu hitam asal Gorontalo menjadi perhatian pada 2024.
Kepala KSOP Kelas I Bitung saat itu, Samsudin, mengaku tidak mengetahui dugaan pengiriman tersebut. Ia menyatakan dokumen barang yang keluar-masuk pelabuhan telah lengkap.
Pihak Pelindo Bitung juga menjelaskan bahwa informasi mengenai isi kontainer diperoleh berdasarkan manifest perusahaan pelayaran, sedangkan kontainer yang masuk ke pelabuhan umumnya sudah dalam kondisi tersegel.
Dua Kontainer Berkedok Kemiri
Persoalan pengawasan kembali mengemuka pada September 2026, ketika Ditpolairud Polda Gorontalo mengungkap dua kontainer di Pelabuhan Anggrek yang diduga berisi material batu hitam.
Kedua kontainer bernomor TAKU 2470800 dan TAKU 2558511 tercatat dalam manifest KM Tanto Jaya VOY. 314 sebagai muatan kemiri dengan berat masing-masing 22 ton.
Namun, pemeriksaan fisik pada 17 September 2026 menemukan material batu berwarna hitam yang secara visual diduga mengandung mineral galena.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik berkoordinasi dengan KSOP Pelabuhan Anggrek, PT Tanto, serta PT Anggrek Gorontalo International Terminal (AGIT) selaku pengelola terminal.
Penyidik kemudian menetapkan dan menahan MFR alias Midun sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen pengiriman.
Ps. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo, AKP M. Adam, menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pemilik material dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perusahaan Ekspedisi dan Transportir Ikut Disorot
Di balik pengiriman dua kontainer tersebut, terdapat pula peran perusahaan jasa pengurusan transportasi yang perlu ditelusuri.
Dalam pemberitaan RealitaNews.net, pengiriman dua kontainer itu disebut menggunakan jasa ekspedisi atau JPT PT Kurnia Jaya Bahari.
Sementara itu, AGIT merupakan pihak pengelola terminal yang terlibat dalam koordinasi pemeriksaan bersama aparat dan pihak pelayaran.
Keberadaan perusahaan ekspedisi dan pengelola terminal dalam rantai pengiriman tidak otomatis membuktikan adanya keterlibatan pidana.
Namun, untuk memastikan bagaimana proses pengurusan dokumen berlangsung, siapa yang memberikan keterangan mengenai jenis barang, serta pihak yang mengetahui kondisi sebenarnya dari muatan kontainer, itu menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkap misteri tersebut.
Pemeriksaan terhadap dokumen ekspedisi, surat jalan, data keluar-masuk kendaraan, rekaman CCTV hingga komunikasi pengiriman menjadi penting untuk mengetahui apakah ketidaksesuaian manifest terjadi akibat kesalahan administratif atau tindakan yang disengaja.
Hingga berita ini disusun, redaksi Koordinat.co masih berupaya memperoleh keterangan langsung dari semua pihak mengenai peran masing masing dalam proses pengiriman tersebut.
Fendi Ferdian: Sistem Pengawasan Perlu Dievaluasi
Pengamat hukum Fendi Ferdian, S.H., sebelumnya menyoroti pentingnya membongkar seluruh rantai pengiriman material batu hitam, bukan sekadar menetapkan tersangka dari pihak yang mengurus dokumen.
Menurut Fendi, berulangnya kasus serupa patut menjadi dasar evaluasi terhadap mekanisme pengawasan barang di pelabuhan.
“Kalau kejadian serupa berulang, tentu perlu dilihat di mana celahnya. Apakah pada dokumen, proses pengangkutan, pengawasan atau pada titik lainnya,” kata Fendi sebagaimana diberitakan Koordinat.co pada 6 Oktober 2026.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengiriman batu hitam tidak cukup diselesaikan melalui pemeriksaan terhadap satu pihak.
Penyidik perlu menelusuri pemilik material, pengirim, pengurus dokumen, perusahaan transportir, operator terminal, perusahaan pelayaran hingga penerima barang.
Fendi juga mengingatkan bahwa setiap pihak harus diperiksa berdasarkan peran dan kewenangannya. Perusahaan transportir yang menerima kontainer dalam keadaan tertutup dan tersegel tidak dapat otomatis dianggap mengetahui isi muatan.
Meski demikian, apabila ditemukan bukti bahwa pihak tertentu mengetahui adanya ketidaksesuaian dokumen dan secara sengaja membantu pengiriman, maka perannya dapat diuji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Dalam perspektif hukum, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bentuk penyertaan dalam tindak pidana. Penerapannya tetap memerlukan pembuktian mengenai perbuatan, pengetahuan, dan kesengajaan masing-masing pihak.
Pengawasan Tiga Pelabuhan Menjadi Pertanyaan
Rangkaian kasus sejak 2022 hingga 2026 memperlihatkan bahwa persoalan batu hitam tidak hanya berkaitan dengan satu pelabuhan.
Dugaan pengiriman pernah muncul melalui Pelabuhan Kota Gorontalo, Pelabuhan Anggrek, maupun Pelabuhan Bitung.
Meskipun setiap otoritas pelabuhan memiliki batas kewenangan, koordinasi antarinstansi menjadi faktor penting untuk mencegah pengiriman barang yang diduga tidak memiliki dokumen legalitas.
Terlebih, dalam perkara terbaru, perbedaan antara isi manifest dan muatan fisik baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah mekanisme pengawasan berbasis dokumen sudah cukup efektif, khususnya terhadap komoditas pertambangan yang memiliki risiko pelanggaran hukum.
Bantahan keterlibatan dari pihak KSOP perlu dihormati. Namun, hal itu tidak menghilangkan pentingnya evaluasi sistem pengawasan, termasuk tanggung jawab masing-masing instansi dalam menerima, memverifikasi, dan menindaklanjuti informasi mengenai muatan mencurigakan.
Pemeriksaan juga perlu dilakukan secara proporsional agar tidak menyamakan kelemahan prosedur dengan kesengajaan melakukan tindak pidana.
Pada akhirnya, pengungkapan kasus batu hitam seharusnya tidak hanya berhenti pada dugaan pemalsuan manifest.
Asal-usul material, legalitas pertambangan, pihak yang membiayai pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengatur distribusi perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Sebab, jika dugaan pengiriman material ilegal terus berulang melalui jalur pelabuhan, pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang mengirim barang, melainkan di mana celah pengawasan itu terjadi dan mengapa belum berhasil ditutup.
Koordinat.co membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan di atas
Sumber :
* [Pemerintah Provinsi Gorontalo, 30 Maret 2022](https://berita.gorontaloprov.go.id/2022/03/30/wagub-gorontalo-buka-fgd-penanganan-komoditi-batu-hitam/) — Forum resmi penanganan batu hitam dan penjelasan KSOP Gorontalo.
* [Kontras.id, 2 Mei 2024](https://kontras.id/2024/05/02/penyeludupan-batu-hitam-asal-gorontalo-di-pelabuhan-bitung-ksop-saya-tidak-tahu/) — Penjelasan KSOP dan Pelindo Bitung.
* [Gopos.id, September 2026](https://gopos.id/dua-kontainer-batu-hitam-diselundupkan-lewat-jalur-laut-rute-gorontalo-tanjung-priok/) — Pengungkapan dua kontainer dan keterangan Polda Gorontalo.
* [RealitaNews.net, September 2026](https://realitanews.net/news/ditpolairud-polda-gorontalo-gagalkan-penyelundupan-dua-kontainer-diduga-batu-hitam-di-pelabuhan-anggrek/) — Dokumen pengiriman dan penyebutan perusahaan JPT.
* [Read.id, September 2026](https://read.id/satu-tersangka-ditahan-ditpolairud-polda-gorontalo-kejar-pemilik-batu-hitam/) — Keterangan penyidik mengenai penetapan tersangka.
* [Koordinat.co, 6 Oktober 2026](https://koordinat.co/2026/10/06/fendi-ferdian-sh-semua-pihak-yang-terlibat-dalam-kasus-penyeludupan-batu-hitam-ilegal-di-pelabuhan-anggrek-harus-diungkap/) — Pernyataan Fendi Ferdian mengenai rantai pengiriman dan pengawasan.
Catatan redaksi: Artikel ini menggabungkan keterangan resmi yang dimuat dalam pemberitaan, arsip media, serta analisis hukum. Pernyataan Fendi dikutip dari pemberitaan terdahulu.












