Example floating
Example floating
BeritaHukum dan Kriminal

Di Balik Proyek Koperasi Merah Putih: Penunjukan Diam-Diam dan Jejak Tak Transparan

115
×

Di Balik Proyek Koperasi Merah Putih: Penunjukan Diam-Diam dan Jejak Tak Transparan

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi

Minim transparansi dan lemahnya pengawasan memicu dugaan penyimpangan dalam proyek koperasi desa.

Jakarta,25 Maret 2026 -Sejumlah proyek Koperasi Desa Merah Putih di berbagai daerah memunculkan pola serupa: berjalan tanpa papan informasi, tanpa musyawarah desa, serta minim keterlibatan pemerintah desa.

Di lapangan, warga kerap tidak mengetahui nilai anggaran maupun pihak pelaksana. “Tidak pernah dibahas, tiba-tiba sudah ada kegiatan,” ujar seorang perangkat Desa, awal 2026.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius soal kepatuhan terhadap UU Desa dan Permendagri No. 20/2018, yang mewajibkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.

Artikel Terkait :  Merusak Kawasan Taman Nasional Karimunjawa KLHK Tindak Pelaku Usaha Tambak Udang

Indikasi lain mengarah pada dugaan penunjukan pelaksana tanpa proses terbuka. Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar Perpres No. 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, menegaskan proyek desa tidak boleh berjalan tertutup.

“Jika ada indikasi penunjukan tanpa mekanisme yang jelas, itu harus diaudit,” ujarnya dalam rapat di Senayan, 2025.

Artikel Terkait :  Terkait Pertambangan Dalam Kawasan Hutan Dengilo KPH III Marisa ; Itu Sebenarnya Sudah Masuk Tindak Pidana Kehutanan

Dari sisi hukum, Ronal Van Mansyur, SH., MH., Ketua PERADI Kabupaten Gorontalo, menilai pola ini berpotensi masuk ranah pidana.

“Jika prosedur diabaikan dan transparansi tidak ada, itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” katanya, 2026.

Selain itu, ketiadaan informasi publik juga berpotensi melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.

Anis Byarwati, Anggota Komisi XI DPR RI, mengingatkan lemahnya transparansi membuka celah penyimpangan.

Artikel Terkait :  Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang, Kadis Kesehatan Gorut Divonis Segini

“Setiap rupiah dana negara harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya, 2024.

Hingga kini, mekanisme pelaksanaan proyek belum dijelaskan secara terbuka. Audit oleh inspektorat dan BPK dinilai penting untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola dana publik di desa. Tanpa transparansi, proyek yang ditujukan untuk rakyat berisiko menjadi sumber persoalan hukum baru.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *