Minim transparansi dan lemahnya pengawasan memicu dugaan penyimpangan dalam proyek koperasi desa.
Jakarta,25 Maret 2026 -Sejumlah proyek Koperasi Desa Merah Putih di berbagai daerah memunculkan pola serupa: berjalan tanpa papan informasi, tanpa musyawarah desa, serta minim keterlibatan pemerintah desa.
Di lapangan, warga kerap tidak mengetahui nilai anggaran maupun pihak pelaksana. “Tidak pernah dibahas, tiba-tiba sudah ada kegiatan,” ujar seorang perangkat Desa, awal 2026.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius soal kepatuhan terhadap UU Desa dan Permendagri No. 20/2018, yang mewajibkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.
Indikasi lain mengarah pada dugaan penunjukan pelaksana tanpa proses terbuka. Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar Perpres No. 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, menegaskan proyek desa tidak boleh berjalan tertutup.
“Jika ada indikasi penunjukan tanpa mekanisme yang jelas, itu harus diaudit,” ujarnya dalam rapat di Senayan, 2025.
Dari sisi hukum, Ronal Van Mansyur, SH., MH., Ketua PERADI Kabupaten Gorontalo, menilai pola ini berpotensi masuk ranah pidana.
“Jika prosedur diabaikan dan transparansi tidak ada, itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” katanya, 2026.
Selain itu, ketiadaan informasi publik juga berpotensi melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.
Anis Byarwati, Anggota Komisi XI DPR RI, mengingatkan lemahnya transparansi membuka celah penyimpangan.
“Setiap rupiah dana negara harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya, 2024.
Hingga kini, mekanisme pelaksanaan proyek belum dijelaskan secara terbuka. Audit oleh inspektorat dan BPK dinilai penting untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola dana publik di desa. Tanpa transparansi, proyek yang ditujukan untuk rakyat berisiko menjadi sumber persoalan hukum baru.














