Praktik umum yang teridentifikasi meliputi pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material di bawah standar, hingga sistem subkontrak berlapis yang memangkas nilai proyek secara drastis.
Jakarta – Gelontoran anggaran jumbo senilai Rp251 triliun dalam program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai memunculkan kekhawatiran serius.
Bukan hanya soal efektivitas penggunaan dana, tetapi juga potensi pelanggaran hukum yang mengintai para pihak ketiga—kontraktor, subkontraktor, hingga pemasok bahan bangunan—yang terlibat langsung di lapangan.
Sejumlah temuan awal di berbagai daerah mengindikasikan adanya dugaan praktik “pemangkasan” nilai proyek. Dari pagu anggaran yang semestinya mencapai sekitar Rp1,6 miliar per unit, beberapa pelaksana di lapangan mengaku hanya menerima pekerjaan dengan nilai riil berkisar Rp800 juta hingga Rp900 juta.
Selisih signifikan ini memunculkan dugaan adanya permainan di tingkat perantara maupun pengondisian proyek sebelum sampai ke pelaksana teknis.
Dalam perspektif hukum, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administratif.
Ahli hukum Fendi Ferdian, S.H., menilai bahwa pihak ketiga tetap memiliki tanggung jawab pidana apabila terbukti mengetahui adanya penyimpangan namun tetap melanjutkan pekerjaan.
“Kontraktor atau supplier tidak bisa berlindung di balik alasan hanya pelaksana.Jika ada kesadaran atau pembiaran terhadap praktik melawan hukum, maka itu bisa masuk kategori turut serta dalam tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Fendi juga menambahkan bahwa kalau Mengacu dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku 2026, pasal turut serta dalam tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 20, yang mencakup pelaku, orang yang menyuruh, dan orang yang turut serta melakukan, serta Pasal 603-606 untuk delik korupsinya. Pelaku yang turut serta (penyertaan) diancam pidana yang sama dengan pelaku utama.
Praktik di lapangan kerap memperlihatkan pola berulang: kontrak formal bernilai penuh, namun realisasi pekerjaan ditekan dengan spesifikasi yang diturunkan atau volume yang dikurangi.
Dalam beberapa kasus, material yang digunakan tidak sesuai standar, atau pekerjaan disubkontrakkan kembali dengan harga lebih rendah.
Di titik inilah, pihak ketiga berisiko masuk dalam pusaran pidana, terutama jika terdapat bukti kesengajaan.
Situasi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan teknis di sejumlah daerah. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengingatkan berkali kali
Dalam konteks hukum, posisi pihak ketiga tidak bisa dipandang netral. Ketika mereka tetap menjalankan pekerjaan dengan spesifikasi yang diturunkan atau mengetahui adanya ketidakwajaran anggaran namun tidak melaporkannya, risiko pidana menjadi nyata. Undang-Undang Tipikor secara tegas mengatur bahwa siapa pun yang turut serta, membantu, atau menikmati hasil dari penyimpangan keuangan negara dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Praktik umum yang teridentifikasi meliputi pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material di bawah standar, hingga sistem subkontrak berlapis yang memangkas nilai proyek secara drastis.
Dalam skema seperti ini, pihak ketiga bukan lagi sekadar pelaksana teknis, melainkan berpotensi menjadi bagian dari mata rantai pelanggaran.
Minimnya pengawasan di tingkat daerah memperparah situasi. Ketidakseimbangan antara besarnya anggaran dan kapasitas kontrol membuka ruang kompromi yang berujung pada penyimpangan.
Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin proyek yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru berubah menjadi ladang perkara hukum.
Di titik inilah, kehati-hatian menjadi kunci. Bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam proyek KDMP, dibutuhkan transparansi, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, serta keberanian menolak praktik yang menyimpang.
bukan hanya soal integritas, tetapi juga langkah penting untuk menghindari jerat pidana yang semakin nyata di kemudian hari.













