Example floating
Example floating
BeritaGorontalo

PMII Gorontalo Klaim Punya Data Terduga Pelaku  Tambang Ilegal di Pilomonu

276
×

PMII Gorontalo Klaim Punya Data Terduga Pelaku  Tambang Ilegal di Pilomonu

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, 04 Maret 2026 – Andi Taufik, pengurus PMII Rayon Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Gorontalo, Telah menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beserta laporan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo.

Dalam keterangan tertulisnya , ia mengklaim memiliki data terkait para pelaku pertambangan emas ilegal yang terjadi di Desa Pilomonu, wilayah Boliyohuto, dan menyatakan bahwa lokasi tambang tersebut hanya dikuasai oleh orang luar dari Gorontalo.

Artikel Terkait :  Mahasiswa FH UNIGO Gelar Praktek Peradilan Semu untuk Pemahaman Hukum

Menurut Andi, persoalan tambang ilegal dianggap sebagai aib bagi daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral. “Kita tidak bisa tinggal diam melihat sumber daya alam kita dipergunakan secara sembarangan dan merusak lingkungan, sekaligus melanggar hukum – terlebih  lagi ketika penguasaan lokasi hanya di tangan orang luar daerah,” ucapnya.

Ia juga akan meminta Anggota DPRD wilayah Boliyohuto untuk menseriusi kasus ini dan meminta pertanggung jawaban hukum kepada instansi yang memiliki kewenangan menjaga kawasan hutan dari para mafia pertambangan.

Artikel Terkait :  Polda Gorontalo Selidiki 22 Nama Dalam Kasus Dugaan Mafia Tambang Pohuwato

“DPRD kab.Gorontalo harus berani mengungkap kasus ini,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 27 Juli 2024, aparat gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Polisi Militer Kodam XIII Merdeka pernah menangkap empat orang pelaku tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Boli Yohuto. Pelaku menggunakan alat berat serta bahan berbahaya seperti sianida dan merkuri yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan seperti longsor.

Artikel Terkait :  KPU Diminta Cermat Soal Tahapan Vermin Dokumen Bacaleg Pemilu 2024

Dalam surat bernomor 073.PR.IX.Y-05.02.07.C-I.02.2026, PMII mengajak DPRD Kabupaten Gorontalo untuk menggelar rapat bersama sejumlah lembaga terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo, Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, serta pemerintah lokal Desa Pilomonu guna mengambil tindakan konkret menyelesaikan permasalahan tersebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *