Koordinat.co,Gorontalo.17 Januari 2026 – Keluarga Marten Basaur, tersangka kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, mengaku mengalami tindakan intimidasi dari oknum anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setiap kali menjenguk di Mapolda Gorontalo.
Selain itu,keluarga juga mengungkapkan bahwa beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang sama hingga saat ini belum mendapatkan tindakan hukum.
Pengakuan ini disampaikan langsung oleh kakak kandung Marten, Wilhelmina Basaur, kepada awak media di halaman kompleks Polda Gorontalo pada hari Kamis (15/1).
Menurutnya,tindakan yang dianggap intimidasi tersebut adalah ketika setiap melakukan kunjungan selalu dihadapkan pada pembatasan waktu pertemuan, pengawasan yang sangat ketat, serta persyaratan wajib membawa surat rekomendasi dari Ditreskrimsus. Pada salah satu kesempatan, keluarga bahkan ditemani oleh sekitar 15 anggota polisi saat bertemu dengan Marten.
“Saat kami mempertanyakan perlakuan yang berbeda dengan keluarga tahanan lain, kami diberitahu bahwa aturan tersebut ditetapkan oleh Ditreskrimsus,” jelas Wilhelmina.
Meskipun mengakui Marten telah melakukan kesalahan hukum, Wilhelmina menegaskan keluarga tidak membela perbuatannya. Namun, ia menegaskan perlunya keadilan yang diterapkan secara merata.
“Kami menerima bahwa adik saya harus bertanggung jawab. Namun kami merasa heran pihak pemilik lokasi tambang dan penyedia ekskavator belum mendapatkan tindakan hukum yang sesuai,” ucapnya.
Sementara itu,Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Gorontalo Kombes Polisi Desmont Harjendro menyampaikan bahwa pihaknya akan menyusun klarifikasi resmi terkait kedua permasalahan tersebut, yang akan disampaikan pada hari Senin (19/1) mendatang.
Kasus PETI di Kabupaten Pohuwato sendiri terus menjadi perhatian publik, dengan banyak pihak yang menyoroti agar pentingnya penegakan hukum yang adil dan merata agar tidak terkesan tebang pilih.


















