Koordinat.co,Gorontalo – Pihak PT.JBA cab.Manado berbeda pendapat terkait masalah dugaan pemalsuan nomor mesin dan nomor rangka mobil hasil lelang .
Hal itu terungkap dalam surat balasan pihak JBA Manado terhadap somasi yang dilayangkan kuasa hukum sulasdi
Dalam jawaban somasi tersebut pada poin ke 2 terkait proses lelang dan pemeriksaan kendaraan, pihak JBA cab.Manado mengklaim bahwa pihaknya tidak menemukan adanya indikasi pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin,baik berupa bekas las,goresan maupun perbedaan tekstur logam.
Berbeda halnya dengan hasil pemeriksaan fisik yang disampaikan pihak Samsat Kab.Gorontalo pada Jum.at 10 Oktober 2025, bahwa mobil pickup Daihatsu grandMax tersebut teridentifikasi menggunakan nomor mesin dan nomor rangka palsu .
“Berdasarkan laporan pemilik sah BPKB dan dari hasil pemeriksaan fisik, benar nomor mesin dan nomor rangkanya dipalsukan.”ungkap salah satu pegawai di Samsat Kab.Gorontalo.
Menanggapi hal tersebut Efendi Ferdian SH,yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Sulasdi menjelaskan bahwa kliennya adalah pihak yang yang dirugikan dalam masalah tersebut dan akan melakukan upaya hukum lanjutan jika tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab.
“Kami berterima kasih atas balasan Somasi tersebut ,dan penjelasan dari pihak JBA akan kami pelajari sebagai petunjuk untuk mengejar pertanggung jawaban pihak – pihak yang terlibat,”Jelas Efendi.


















