KOORDINAT.CO, KABGOR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo mengeksekusi terpidana Zubair Pomalingo dalam kasus korupsi pengadaan buku SD tahun anggaran 2018, Jumat (1/8/2025). Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4222 K/Pid.Sus/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Zubair dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Kasus ini bermula dari pengadaan buku perpustakaan SD tahun 2018 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Zubair diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara tidak sesuai, tanpa mempertimbangkan diskon penjualan, biaya pengiriman, dan keuntungan wajar penyedia. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp279 juta lebih.
Eksekusi berjalan tertib dan aman, didukung oleh sikap kooperatif dari terpidana. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., menegaskan, tindakan ini adalah bentuk nyata kepastian hukum serta penegakan hukum yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.