(Gambar : AJNN)
KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gorontalo (BEM UG) bakal melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, terkait lambanya penanganan dugaan kasus korupsi dana hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang.
Dilansir dari FaktaNews.com, perkara yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Gorontalo dari Bulan Juli Tahun 2022 silam belum ada kejelasan tentang penetapan tersangka yang diduga menyelewengkan dana hingga membuat Daerah dirugikan sebanyak 2,2 Miliar Rupiah.
Presiden BEM UG, Man’uth Ishak mengatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang, ini diduga akan di peti emaskan oleh pihak Kejari Kabupaten Gorontalo.
” Sudah 6 Bulan lamanya perkara BUMD belum ada penetapan tersangka, 2,2 Miliar bukan angka yang sedikit. Kemarin Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) sudah menyampaikan dalam press releasenya menyampaikan, bahwa perkara itu sudah memenuhi syarat dan akan menetapkan tersangka. Namun hingga saat ini belum ada tersangka dalam perkara itu. Jangan sampai perkara BUMD akan sama dengan perkara PDAM yang berhujung pada kesalahan administrasi.” Kata Man’uth, Selasa (1/02/2023) belum lama ini.
Man’uth pun menambahkan, bahwa seharusnya pihak Kejaksaan sudah menetapkan tersangka ketika perkara tersebut, sudah dinyatakan memenuhi syarat. Karena sudah banyak saksi yang diperiksanya oleh pihak penyidik.
“ Apa lagi yang kurang dalam perkara tersebut ?, jika alasan Kejati bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP. Seharusnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka harus ada dulu tersangkanya sembari menunggu hasil dari audit BPKP yang katanya Januari ini sudah selesai.” Tegas Man’uth.
Man’uth mewarning Kejari Kabupaten Gorontalo, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat aduan ke Kejagung terkait kinerja Kejari Kabupaten Gorontalo, dalam menangani beberapa kasus korupsi yang ada di wilayahnya.
“ Kami menduga, pihak Kejaksaan sengaja membuat alasan menunggu perhitungan BPKP. Sehingga, yang ada kasus ini hanya akan berlarut-larut dan akan dilupakan.” Bebernya.
Sementara itu, Jaksa Yang menangani Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMD di Kejari Kabupaten Gorontalo, Ninin Armianti Natsir, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara atas kasus tersebut.
“ Gimana caranya saya mo penetapan tersangka kalau kami belum pegang kerugian negara, mereka koordinasinya melalui chating saya terima juga baik-baik dan saya juga udah Kase tau ke mereka bagaimana kan kita semua ada SOP-nya kami nggak mungkinlah tiba-tiba mau penetapan tersangka tidak ada kerugian negara, sekarang kan kalau bicara Tipikor kita sudah harus bicara fakta yang terjadi di lapangan kerugiannya ada, atau tidak kalau cuma estimasi kami tidak bisa makanya kami minta bantuan ke BPKP.” Jelas Ninin.
Ninin, pun menambahkan bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Gorontalo.
“ Saya juga sudah sampaikan ke mereka (BPKP_red) kalau kami sudah diskusi eksternal dengan BUMD, kan setelahnya dengan BPKP. Tapi kan kami butuh BPKP itu untuk memfinishinglah bahasanya, finishing mereka laporan perhitungan kerugian kalau ada laporan kerugian. Kalau ada ngapain kami mau tunda-tunda, jangankan mereka mau lapor kami, tiap kali pemeriksaan kami di periksa terus kenapa ini belum keluarkan, Kita kan ada kerja sama dengan BPKP juga kami mau paksa tidak bisa juga.” Tambahnya.
Terakhir, terkait proses permohonan audit ke pihak BPKP. Mantan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Gorontalo itu menjawab bahwa pada Bulan Juli 2022.
“ Bulan Juli, makanya kami kasih kesempatan ke mereka. Insya Allah udah mau finishing bulan ini, karena tinggal di finishing aja. Makanya kita tanya juga sama kawan-kawan BPKP ternyata mereka kekurangan tenaga, apalagi mereka menangani permintaan satu Provinsi Gorontalo kan BPKP semua.” Pungkasnya.
Editor : Ghaffar Becelebo